Yang Tanya Kapan BLT Subsidi Gaji, BSU BPJS Cair ke 2,1 Juta Pekerja! Ini Link Cara Cek Penerima

13 November 2020, 05:30 WIB
Aduh! Pekerja yang Terima Subsidi Gaji BLT BPJS Termin 2 Berkurang, Buruan Cek Namamu di Link Ini /./Kemnaker

BERITA DIY - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 2 sudah mulai ditransfer ke 2,1 juta penerima.

Secara total, terdapat 12,4 juta penerima BLT Subsidi Gaji. Namun BLT ini ditransfer secara bertahap.

Adapun besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini mencapai Rp 1,2 juta, sebab dicairkan untuk periode November-Desember 2020.

Menaker Ida Fauziyah memastikan bahwa hanya pekerja yang memenuhi syarat yang menerima bantuan subsidi upah (BSU).

Baca Juga: Masih Buka, Ini Cara Daftar Bantuan UMKM Jika NIK KTP Tak Terdaftar di Link Eform BRI Agar BPUM Cair

Menaker memastikan bahwa Kemnaker akan terus berupaya mempercepat proses penyaluran subsidi upah termin II bagi pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta itu. Ia mengupayakan agar dalam satu pekan bisa diproses dua tahap langsung.

Proses penyaluran termin II sendiri berbeda dengan sebelumnya karena atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. Proses itu juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

Baca Juga: 152 Ribu Pekerja Batal Dapat BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2, Cek Nama di Link Ini

"Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini," ujar Ida.

Ia memastikan bahwa bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat menerima BSU maka pencairan akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

Baca Juga: Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 11 Sudah Diumumkan, Kapan Pendaftaran Gelombang 12 Dibuka?

BSU adalah subsidi yang diberikan bagi yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Subsidi gaji itu disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker Soes Hindharno, penerima yang dapat BLT Subsidi Gaji pada lebih dulu adalah yang rekeningnya adalah bank milik BUMN atau Himbara seperti BRI, Bank Mandiri, hingga BTN.

Untuk bank swasta seperti BCA hingga CIMB Niaga, menurutnya bisa memakan waktu hingga beberapa hari. Oleh karenanya, ia meminta masyarakat untuk bersabar.

Baca Juga: Bansos BST Rp 300 Ribu Bulan Ini Cair, Pastikan Namamu di dtks.kemensos.go.id Beserta Cara Daftar

Dia pun menjelaskan, transfer BLT Subsidi Gaji Termin 2 akan dilakukan melalui 5 tahap, sama seperti Subsidi Gaji Termin 1.

“Proses transfernya ada 5 batch, sama seperti sebelumnya,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat, 6 November 2020.

Kemnaker pun menegaskan, proses terakhir transfer BLT Subsidi Gaji ke semua penerima paling lambat pada akhir Desember 2020.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar BSU BLT Subsidi Gaji ke Tenaga Honorer Rp 600 Ribu, Cek Penerima di Link Ini

Adapun nominal yang cair yakni sebesar Rp 1,2 juta. Angka itu berasal dari rapel BLT Subsidi Gaji bulan November-Desember yang masing-masing sebesar Rp 600 ribu per bulan.

Tahap atau termin II merupakan penyaluran BLT Subsidi Gaji untuk periode bulan November-Desember bagi para penerima BSU termin I.

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).

Baca Juga: Tak Lolos Prakerja, BPUM Atau BLT Subsidi Gaji? Daftar JPS Kemnaker Aja, Ada Insentif Rp 40 Juta

Karyawan bisa melalukan cek online daftar penerima bantuan ini dengan cara sebagai berikut:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

Baca Juga: Link Daftar Bantuan UMKM ONLINE di 15 Daerah dan Cara Cek Penerima BPUM di Eform BRI eform.bri.co.id

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor hp yang terdaftar

6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.***

Editor: Resti Fitriyani

Tags

Terkini

Terpopuler