Cek Namamu di Sini, Jumlah Karyawan yang Ditransfer BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Berkurang

10 November 2020, 17:41 WIB
Ilustrasi dana BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja /Yumi Karasuma

BERITA DIY - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa Bantuan BLT Subsidi Gaji atau Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 tahap 1 sudah ditransfer ke rekening karyawan.

Bantuan sebesar Rp 1,2 juta (Rp 600 ribu) ini cair ke 2,1 juta karyawan di tahap 1. Menaker juga menambahkan kemungkinan jumlah penerima bantuan di termin 2 berkurang dibandingkan termin 1.

Karyawan yang ingin cek apakah dapat bantuan di termin 2 ini atau tidak bisa mengunjungi website resmi Kemnaker dengan cara atau pedoman yang tersedia di artikel ini.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id Daftar Pelatihan dengan Kartu Prakerja, Insentif Rp3,55 Juta Cair

Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id Cek BST Rp300 Ribu Cair Bulan Ini, Ini Cara dan Syarat Dapat Bantuan Ini

Sebagaimana diketahui, pencairan BLT di termin 1 dilakukan sejak September hingga Oktober 2020, sedangkan termin 2 ini akan cair November - Desember 2020 dalam 5 tahap (batch) sebagaimana termin sebelumnya.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Termin 2 Sudah Cair ke Karyawan, Lapor ke Nomor WA Ini Jika Belum Ditransfer

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Mulai Cair ke Karyawan via BRI, BNI, Mandiri, BCA: Cek Namamu di Sini

Menaker Ida Fauziyah mengatakan pihaknya sudah memberikan data 2,1 juta karyawan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk ditransfer bantuan subsidi gaji ini pada Jumat 6 November 2020 lalu.

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi (Jumat 6/11/2020) saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN" kata Menaker Ida Fauziyah dikutip dari laman resmi Kemnaker, 10 November 2020.

"Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,” tambah Menaker.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan BLT UMKM, Cek SMS BPUM BRI eform.bri.co.id/bpum Banpres Rp2,4 Juta Cair

Baca Juga: Klik eform.bri.co.id/bpum Cek SMS BLT BPUM BRI pakai KTP, Ini Cara Daftar Banpres UMKM Rp2,4 Juta

Karyawan yang memenuhi syarat namun belum dapat bantuan tidak perlu khawatir karena bantuan ini dicairkan secara bertahap.

Bahkan sangat dimungkinkan dalam satu minggu terdapat dua kali proses pencairan bantuan ini.

Menaker Ida mengatakan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja/buruh di termin II ini.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida.

Baca Juga: NIK KTP Tidak Ada di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT Rp2,4 Juta, Daftar BLT Banpres UMKM

Menaker menambahkan pihaknya menemukan data karyawan bergaji di atas Rp5 juta yang dapat bantuan ini.

Oleh karena itu, data yang sudah ada akan dipadankan ulang dan berkoordinasi dengan KPK dan BPK.

Pekerja juga dapat cek namanya apakah menerima atau tidak BLT Subsidi Gaji BPJS tersebut dengan cara berikut ini:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id
  2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
  5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Lebih lanjut, karyawan yang tidak dapat bantuan ini karena tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan BLT Subsidi Gaji (BSU) BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id Jangan Kaget Lihat Hasil Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 11

Adapun syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima bantuan ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
  • Pekerja/buruh penerima upah,
  • Memiliki rekening bank yang aktif,
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Karyawan yang merasa memenuhi syarat dan mengalami kendala saat proses pencairan juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui bsu.kemnaker.go.id atau juga bisa disampaikan melalui nomor WhatsApp (WA): 08119303305 atau nomor telepon: 021-50816000.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler