Alhamdulillah! BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Sudah Cair, Cek Saldo ATM Sekarang

9 November 2020, 22:38 WIB
BLTSubsidi Gaji Cair /Kemnaker

BERITA DIY - Kabar baik bagi yang menunggu Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah Tahap 2. Sebab Kemnaker melaporkan bahwa BLT Subsidi Gaji Tahap 2 sudah cair.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pembayaran BLT Subsidi Gaji tahap II mulai dicairkan hari ini. Tahap atau termin II merupakan penyaluran BLT Subsidi Gaji untuk periode bulan November-Desember bagi para penerima BSU termin I.

Adapun jumlah dana yang diberikan kepada pekerja penerima tetap sama, yakni sebesar sebesar Rp 1,2 juta. Angka itu berasal dari rapel BLT Subsidi Gaji bulan November-Desember yang masing-masing sebesar Rp 600 ribu per bulan.

Baca Juga: Buat yang Tanya Kapan, Ketahui Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 11

Baca Juga: Penyebab BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Baru Cair ke 2,1 Juta Pekerja, yang 11 Juta Kapan

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN. Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,” kata Menaker Ida dikutip dari laman resmi Kemnaker, Senin, 9 November 2020.

Baca Juga: 8 Juta Keluarga Dapat Bansos BST hingga Rp 600 Ribu per KK, Ini Cara Daftar dan Cek Penerima Online

Ida mengatakan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja/buruh di termin II ini.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," katanya.

Baca Juga: Penyebab BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Baru Cair ke 2,1 Juta Pekerja, yang 11 Juta Kapan

Baca Juga: Ini Alasan BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Telat Cair, Ada Peserta Mau Dicoret

Dijelaskan lebih lanjut, Ida mengatakan proses penyaluran BSU termin II sedikit berbeda dari sebelumnya. Pasalnya, atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini,” katanya.

Baca Juga: Masih Buka, Ini Cara Daftar Bantuan UMKM hingga Cair dan Link Cek Penerima BPUM Online di Eform BRI

Baca Juga: Penyebab BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Baru Cair ke 2,1 Juta Pekerja, yang 11 Juta Kapan

Menaker Ida memastikan bahwa bagi pekerja/buruh penerima BSU yang sudah memenuhi syarat, maka pencairan termin kedua BSU akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

Sebagaimana diketahui, bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.***

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler