BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 Cair Minggu Ini ke Karyawan, Begini Cara Cek Dapat atau Tidak

7 November 2020, 07:19 WIB
Ilutrasi BLT Subsidi gaji. /Toni Kamajaya/Media Pakuan

BERITA DIY - Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 sebesar Rp1,2 juta cair minggu ini ke karyawan.

Meskipun demikian, tidak semua karyawan yang bergaji di bawah Rp5 juta dapat bantuan ini. Karena ada beberapa syarat lain bagi karyawan yang berhak menerima bantuan ini sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020.

Karyawan bisa cek dapat atau tidak bantuan ini di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Jadwal pencairan BLT gelombang 2 ini ditegaskan Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Budi Gunadi Sadikin dalam virtual conference usai mengikuti ratas di Istana Negara, Rabu, 4 November 2020.

"Gelombang pertama sudah selesai disalurkan untuk 12,4 juta. Rencananya akhir minggu ini akan mulai lagi gelombang kedua, akan disalurkan bantuan subsidi gaji ke 12,4 juta penerima," ujar Budi Gunadi Sadikin.

Baca Juga: NIK KTP Tidak Ada di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Daftar ke Kantor Ini

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Belum Pengumuman Tapi 7 Golongan Ini Sudah Dijamin Gagal Lolos Seleksi

BLT Rp1,2 juta ini cair setelah proses transfer di termin 1 selesai dan dievaluasi. Seperti halnya di termin pertama, bantuan ini akan disalurkan ke karyawan secara bertahap.

Pada termin 1, sebanyak 152 ribu karyawan tidak dapat bantuan ini karena rekening bermasalah.

Bahkan hingga hari ini, 7 ovember 2020, masih banyak karyawan bergaji di bawah Rp5 juta belum dapat bantuan ini.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan BLT Banpres UMKM, Cek SMS BPUM BRI di eform.bri.co.id/bpum agar Rp 2,4 Juta Cair

Sebagai informasi, selain bergaji di bawah Rp5 juta, karyawan juga harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memenushi syarat lain, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
  • Pekerja/buruh penerima upah,
  • Memiliki rekening bank yang aktif,
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Klik Link eform.bri.co.id/bpum Cek BLT UMKM Pakai KTP, Daftar Banpres Dapatkan SMS BPUM BRI

Karyawan yang merasa memenuhi syarat dan mengalami kendala saat proses pencairan juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut: 

  1. Buka laman https://kemnaker.go.id/
  2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
  3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
  4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Adapun cara cek penerima bantuan ini dengan cara sebagai berikut:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

Baca Juga: Besok Ditutup! Buruan Daftar Bantuan UMKM Secara Online Dapat Rp31 Juta Gratis dari Facebook

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor hp yang terdaftar

6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler