Cek Saldo ATM Anda! BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 Cair Hari Ini ke Karyawan via Bank Himbara

6 November 2020, 18:00 WIB
Ilustrasi bantuan BLT subsidi gaji /Unsplash/Mufid Majnun

BERITA DIY - Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagkerjaan gelombang 2 sebesar Rp1,2 juta mulai cair hari ini, Jumat 6 November 2020 ke karyawan pemilik rekening bank himbara.

BLT Rp1,2 juta ini cair setelah proses transfer di termin 1 selesai dan dievaluasi. Seperti halnya di termin pertama, bantuan ini akan disalurkan ke karyawan secara bertahap.

Karyawan juga bisa cek di link Kemnaker untuk memastikan dapat bantuan ini atau tidak.

Kepastian jadwal pencairan gelombang atau trrmin 2 ini dikonfirmasi Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker Soes Hindharno.

Baca Juga: Klik Link eform.bri.co.id/bpum Cek BLT UMKM Pakai KTP, Daftar Banpres Dapatkan SMS BPUM BRI

Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT Rp2,4 Juta, Daftar Banpres BPUM

"Sudah mulai ditransfer hari ini," jelas Soes Hindharno sebagaimana dikonfirmasi Berita DIY, Jumat 6 Oktober 2020.

Dia pun menjelaskan, penerima yang dapat BLT Subsidi Gaji pada hari ini adalah yang rekeningnya adalah bank milik BUMN atau Himbara.

Baca Juga: Menaker Pantau BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Cair ke 1,5 Juta Pekerja di Jatim

Untuk bank swasta, menurutnya bisa memakan waktu hingga beberapa hari. Oleh karenanya, ia meminta masyarakat untuk bersabar.

Berdasar pantauan Berita DIY di media sosial, masyarakat mulai memposting telah ditransfer BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 juta.

Seperti yang dijelaskan Kemnaker, bank penerima itu adalah bank milik BUMN seperti BRI dan BNI.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan BLT Banpres UMKM, Cek SMS BPUM BRI di eform.bri.co.id/bpum agar Rp 2,4 Juta Cair

Untuk memastikan dapat bantuan ini atau tidak, karyawan juga bisa melalukan cek daftar penerima bantuan ini dengan cara sebagai berikut:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
  3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
  4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
  5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor hp yang terdaftar
  6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
  7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta, Cek Online BPUM BRI eform.bri.co.id/bpum pakai KTP

Baca Juga: Menaker Pantau BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Cair ke 1,5 Juta Pekerja di Jatim

Sebagai informasi, bantuan ini hanya dicairkan kepada karyawan yang memenuhi syarat dan berhak menerima, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
  • Pekerja/buruh penerima upah,
  • Memiliki rekening bank yang aktif,
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***
Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler