BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 Segera Cair ke Karyawan , Cek Nama Penerima di Sini

31 Oktober 2020, 09:26 WIB
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan jadwal pencairan BLT subsidi gaji gelombang 2 cair November 2020. /Instagram.com/@kemnaker/

BERITA DIY - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 bagi karyawan mulai cair pada November 2020.

Bantuan sebesar Rp1,2 juta bagi karyawan bergaji di bawah Rp5 juta ini akan ditransfer setelah pencairan termin atau gelombang 1 selesai dan dievaluasi.

Jadwal pencairan BLT Subsidi gaji geombang 2 ini disampaikan Ida di sela-sela kunjungan kerjanya di Malang saat menemui penerima BLT subsidi gaji ini.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair Awal November, Lapor ke Link Ini Jika Tak Dapat Padahal Masuk List

“Dengan subsidi upah ini, saya mendengar kesaksian beliau untuk menambah kebutuhan sehari-hari. Insya Allah, semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi, dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua", ungkap Ida Fauziyah sebagaimana dikutip Berita DIY dari laman resmi Kemnaker.

Baca Juga: Klik cekbansos.siks.kemsos.go.id Cek Online Daftar Penerima Bansos BST Rp 500 Ribu Per KK Non PKH

Baca Juga: Besok Ditutup! Login www.prakerja.go.id Daftar Pelatihan Kartu Prakerja Dapat Rp3,55 Juta

Sebagai informasi, sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan sudah mentransfer bantuan Rp1,2 juta di termin pertama hingga Oktober 2020 ini.

Total besarnya bantuan yang diberikan pemerintah kepada karyawan yang memenuhi syarat adalah Rp2,4 juta dalam dua termin pencairan. Atau Rp600 ribu per bulan selama empat bulan.

Baca Juga: Link Pendaftaran Online Bantuan UMKM Facebook, Dapat Rp 31 Juta Jika Penuhi Syarat Ini

Adapun syarat penerima bantuan BLT Subsidi gaji ini sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020 adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
  • Pekerja/buruh penerima upah,
  • Memiliki rekening bank yang aktif,
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Baca Juga: Hari Ini Terakhir Cair! Begini Cara Daftar Bantuan Subsidi Kuota Internet Gratis hingga 50 GB

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair Awal November, Lapor ke Link Ini Jika Tak Dapat Padahal Masuk List

Karyawan yang memenuhi syarat di atas bisa melakukan cek daftar penerima bantuan ini dengan cara sebagai berikut:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor hp yang terdaftar

6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

Baca Juga: Cara Daftar BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta dan Cek Online di eform.bri.co.id/bpum dari HP

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.

Karyawan yang belum pernah mendapatkan bantuan ini tetapi memenuhi syarat atau mengalami kendala dalam pencairan BLT subsidi gaji gelombang 2 ini bisa lapor dengan cara sebagai berikut: 

  1. Buka laman https://kemnaker.go.id/
  2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
  3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
  4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.***
Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler