BLT Subsidi Gaji BPJS Rp 1,2 Juta yang Cair ke Karyawan Ini Harus Dikembalikan, Ini Kata Menaker

27 Oktober 2020, 13:10 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah.* /Instagram.com/@idafauziyahnu/

BERITA DIY - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta agar Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta yang sudah cair ke karyawan yang tidak memenuhi syarat agar dikembalikan ke kas negara agar tidak terkena sanksi.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian ketenagakerjaan sudah mancairkan bantuan sebesar Rp2,4 juta untuk empat bulan atau Rp1,2 juta per dua bulan untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Tidak hanya bergaji di bawah Rp5 juta, namun karyawan yang dapat bantuan ini juga harus memenuhi syarat lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Hore! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair ke 12,1 Juta Karyawan, Cek Namamu di Sini

Baca Juga: Cara Daftar Banpres UMKM Sampai Dapat SMS BRI dan Cek Online BPUM Pakai KTP di eform.bri.co.id

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pekerja tersebut untuk segera mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ke kas negara jika tidak ingin dikenakan sanksi sebagaimana diberitakan Mantra Sukabumi dalam artikel sebelumnya, Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan Agar Dikembalikan, Menaker: Masuk Kas Negara.

Bahkan Menaker menegaskan pada bulan September lalu bahwa perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Ida Fauziah melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020 lalu.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos, BPNT, dan BST Rp 500 Ribu Per KK Non-PKH di Aplikasi Ini dan Lapor via WA

Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," sambung Ida Fauziah.

Syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Baca Juga: Belum Lolos Kartu Prakerja, BLT Subsidi Gaji, dan Banpres? Daftar Bantuan Facebook Dapat Rp 31 Juta

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Kembali Dibuka, Begini Cara Daftar Online Bantuan UMKM Facebook, Klik Link Ini agar Dapat Rp 31 Juta

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.*** (Encep Faiz/Mantra Sukabumi)

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Mantra Sukabumi Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler