Jadwal BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 Cair ke BNI, BRI, BCA, dan Mandiri: Cek Namamu di Link Ini

18 Oktober 2020, 11:00 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Direncanakan Cair Akhir Oktober, Simak Faktanya di Sini /KabarJoglosemar.com/Galih

BERITA DIY - Bantuan subsidi gaji BPJS termin atau gelombang 2 segera cair ke rekening bank himbara seperti  BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan bank swasta seperti BCA, CIMB Niaga, dan lainnya. Jadwal BLT ini akan ditransfer sudah dikeluarkan, karyawan bisa cek dapat atau tidak di situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui sebelumnya, Kemnaker sudah mentransfer bantuan Rp2,4 juta untuk empat bulan ini kepada 11.950.300 karyawan di tahap satu hingga tahap lima.

Baca Juga: Dapat SMS dari BRI? Siapkan Berkas dan Lakukan Ini agar BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp 2,4 Juta Cair

Selanjutnya Kemnaker akan mencairkan bantuan subsidi gaji termin atau gelombang 2 setelah gelombang pertama selesai.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Rp 1,2 Juta Segera Cair, Ini Syarat Dapat dan Cara Lapor agar Ditransfer

Baca Juga: Waduh, Dana BLT Subsidi Gaji Rp 8 Triliun Harus Dikembalikan ke Kas Negara! Ada Apa?

Sebagai informasi, subsidi gaji/upah disalurkan melalui 2 termin pembayaran. Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan untuk 5 tahap, Kemnaker akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin II mulai disalurkan.

"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," jelas Menaker Ida Fauziyah melalui instagram resmi @kemnaker.

Karyawan yang merasa memenuhi syarat juga bisa mengecek dapat bantuan termin 2 ini atau tidak dengan cara berikut:

Baca Juga: Ditutup Besok! Begini Cara Daftar Bantuan UMKM Facebook Total Rp 12,5 Miliar, Klik Link Ini

1. Buka website resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu

4. Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan

Baca Juga: Vivo Y12 dan Vivo Y12i Harga dan Spesifikasi: HP Baterai Besar Harga Rp 1 Jutaan, Ini Perbedaannya

Baca Juga: Waduh, Dana BLT Subsidi Gaji Rp 8 Triliun Harus Dikembalikan ke Kas Negara! Ada Apa?

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"

7. Isi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Masih Belum Cair? Ini Penyebab dan Solusi agar Dapat Rp 600 Ribu per Bulan

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun belum menerima subsidi gaji.

Adapun syarat menerima bantuan ini menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 diantaranya karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta, terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020, dan rutin membayar iuran.

Pekerja yang merasa memenhi syarat namun belum pernah mendapatkan bantuan ini bisa lapor ke situs resmi Kemnaker di bantuan.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Syarat Dapat Bantuan BLT Dana Desa dari Kemendes PDTT, Lapor Aparat Desa Jika Tidak Cair

Sebagaimana diketahui, data penerima BLT Subsidi Gaji ini diperoleh Kemnaker dari BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan). Setelah menerima data yang valid, Kemnaker kemudian menyerahkan ke Kantkr Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

KPPN kemudian menyerahkan data yang sudah final kepada bank-bank penyalur sepeti himbaran (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri) ataubank swasta seperti BCA, CIMN Niaga, dan lain-lain.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler