BERITA DIY - Segera bawa surat ini untuk cairkan PKH tahap 2 sebesar Rp750.000 ketahui juga cara cek status pencairan via online.
Adapun untuk cek status pencairan PKH tahap 2 via online bisa dilakukan secara mandiri yaitu melalui link resmi pemerintah di cekbansos.kemensos.go.id.
Tahun 2024 ini, Program Keluarga Harapan (PKH) kembali cair untuk tujuh komponen masyarakat.
Tak ada perubahan dari tahun sebelumnya, tujuh komponen penerima manfaat tersebut yaitu ibu hamil, balita, lansia, disabilitas, siswa SD, SMP, dan SMA.
Baca Juga: Daftar Pakai KTP dan KK BLT 2,7 Juta PKH Cair 4 Kali dalam Setahun ke Rekening Keluarga INI
Sementara besaran nominal yang cair ke setiap komponen di atas juga memiliki perbedaan dan akan cair per tiga bulan.
Waktu pencairan tersebut juga sering disebut dengan per tahap dengan jadwal sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari - Maret
- Tahap 2: April - Juni
- Tahap 3: Juli - September
- Tahap 4: Oktober - Desember
Sedangkan untuk pencairan dilakukan melalui transfer ke rekening KKS atau kartu merah putih masing - masing penerima manfaat.
Jika tidak memiliki kartu merah putih, maka masyarakat yang terdaftar ke dalam penerima manfaat dapat melakukan pencairan ke Kantor Pos.
Syarat Pencairan PKH Tahap 2 Tahun 2024 di Kantor Pos
Sebelum melakukan pencairan PKH ke Kantor Pos, nantinya pihak kelurahan atau kecamatan akan menghubungi untuk pengambilan maupun pengantaran surat undangan.
Surat tersebut dapat di-bawa ke Kantor Pos sebagai syarat pencairan PKH tahap 2 tahun 2024. Syarat berkas yang dapat dibawa di antaranya:
- KTP Asli
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Surat undangan pencairan
Pada surat undangan tesebut juga akan tertera sejumlah informasi seperti kapan pencairan dilakukan, tanggal, waktu, tempat, nama penerima, dan besaran bantuan PKH yang cair.
Seperti diketahui, penerima dengan kategori ibu hamil dan balita 0 - 6 tahun akan mendapatkan Rp750 ribu per tiga bulan, lansia dan disabilitas Rp600 ribu, murid SD Rp225 ribu, murid SMP Rp375 ribu, dan SMA Rp500 ribu.
Masyarakat dapat cek langsung status pencairan via online di cekbansos.kemensos.go.id melalui KTP dengan masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan nama lalu klik "Cari Data".
Sedangkan untuk cek secara offline bisa dilakukan ke kantor kelurahan atau kecamatan sesuai domisili KTP masing - masing.
Jadi, untuk melakukan pencairan PKH Rp750 ribu melalui Kantor Pos bisa bawa surat undangan, sedangkan untuk cek status pencairan via online dilakukan di link cekbansos.kemensos.go.id.***