BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 5 untuk Karyawan Ditransfer Hari Ini, Ini Cara Cek via SMS dan WA

7 Oktober 2020, 09:05 WIB
Hari ini BLT Subsidi gaji BPJS untuk karyawan tahap 5 cair, cek via sms dan wa. /Pixabay

BERITA DIY - Hari ini, Rabu 7 Oktober 2020, pemerintah mencairkan bantuan BLT Subsidi gaji/upah BPJS Rp 600 ribu per bulan kepada karyawan swasta. Penerima bisa mengecek apakah ditransfer atau tidak melalui SMS dan WA.

Bantuan subsidi gaji yang akan diterima karyawan sebesar Rp2,4 juta yang cair dalam waktu 4 bulan dalam dua termin transfer yakni Rp1,2 juta per dua bulan.

Bantuan ini hanya diberikan ke karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar hingga Juni 2020 dan rutin membayar iuran.

Baca Juga: BLT Bansos Rp 500 Ribu Per KK Cair ke 9 Juta Keluarga, Cek Dapat atau Tidak Pakai Aplikasi Ini

Baca Juga: Hore! Pemerintah Berikan Bantuan BLT Rp 1 Juta ke 26.500 Orang, Mau Dapat? Ini Syaratnya

"Insyaa Allah besok akan bisa dicairkan sebagaimana sebelumnya akan disampaikan kepada KPPN. Kemudian KPPN mencairkan kepada bank penyalur, dari bank penyalur akan disampaikan kepada penerima subsidi gaji/upah," kata Menaker Ida Fauziah seperti dilansir dari Antara, Selasa, 6 Oktober 2020.

Bantuan subsidi gaji tahap 5 ini dicairkan ke lebih dari 600 ribu pekerja dari total 12,4 juta pekerja tahap 1 sampai tahap 5 yang datanya sudah masuk ke BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai informasi, data dari BP Jamsostek yang masuk ke Kemnaker kemudian diverifikasi ulang kemudian diberikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Baca Juga: Kabar Terbaru! Begini Cara Dapat BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Daftar Sekarang: Kuota Ditambah

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Rp 600 Ribu Sudah Ditransfer ke 10 Juta Karyawan, Cek Saldo ATM Sekarang

Kemudian KPPN menyalurkan ke bank penyalur. Bank penyalur kemudian mentrasnfer ke rekening penerima.

"Alhamdulillah mudah-mudahan kita bisa menyelesaikan seluruh subsidi upah ini kepada penerima 12,4 juta penerima program. Semuanya sudah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida.

Berikut ini cara mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi gaji BPJS atau tidak melalui website Kemnaker:

1. Buka website resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan BLT Dana Desa Rp 13 Triliun yang Cair Sampai Akhir Tahun Ini, Ini Syaratnya

Baca Juga: Update Cara Dapat Bansos BLT Rp 500 Ribu Per KK Non PKH, Cek Nama Keluargamu di Link Ini

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu

4. Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"

7. Isi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.

Baca Juga: Cara Buat Kartu Keluarga Sejahtera KKS untuk Syarat Dapat Bansos BLT Rp 500 Ribu Per KK Non PKH

Baca Juga: Apa itu JPS Jaring Pengaman Sosial dari Kemnaker yang Gantikan Kartu Prakerja? Berikut Penjelasannya

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun belum menerima subsidi gaji.

Karyawan juga bisa menyampaikan keluhan dan aduan terkait penyaluran bantuan ini secara online laman resmi Kemnaker, https://bantuan.kemnaker.go.id.

Bantuan subsidi gaji ini bisa digunakan untuk menggenjot perekonomian dengan menaikkan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Lapor Semua Masalah ke Sini, Termasuk Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka

Bagi karyawan yang belum dapat BLT sebaiknya mengecek apakah namanya masih terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjan atau tidak,melalui web, sms, dan WA.

Melalui Web

1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Masukkan alamat email di kolom user.
3. Masukkan kata sandi.
4. Setelah masuk, pilih menu layanan.
5. Pada menu layanan, pilih cek saldo JHT.
6. Masukkan PIN yang telah dikirim melalui SMS.
7. Saldo kamu akan ditampilkan.

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Pilih menu registrasi.
3. Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.
4. Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
5. PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Cara melalui SMS sebenarnya diperuntukkan untuk mengecek besaran saldo JHT.

Baca Juga: 3 Hari Lagi Ditutup! Lakukan Ini agar Kartu Prakerja Tidak Dicabut dan Insentif Gagal Cair

Pengecekan saldo JHT juga bisa digunakan sekaligus untuk mengetahui apakah status kepesertaannya masih aktif atau tidak.

Ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757.
Untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.

Melalui WhatsApp:

Selain melalui web dan SMS Anda dapat mengecek lewat Whatsapp dengan nomor 08119115910 atau 08551500910.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler