Cek Saldo ATM Sekarang! BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 5 Sudah Cair, Begini Cara Cek Dapat atau Tidak

7 Oktober 2020, 08:16 WIB
Cek saldo ATM sekarang, BLT Subsidi Gaji tahap 5 sudah cair, Begini cara cek dapat atau tidak. /Pixabay

BERITA DIY - Menteri Ketenagakerjaan memastikan Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 5 Rp 600 ribu per bulan cair hari ini, Rabu 7 September 2020 melalui bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, dan bank lain. Penerima bisa cek nama mereka dapat atau tidak di link Kemnaker.

Bantuan subsidi gaji tahap 5 ini dicairkan ke lebih dari 600 ribu pekerja dari total 12,4 juta pekerja tahap 1 sampai tahap 5 yang datanya sudah masuk ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Insyaa Allah besok akan bisa dicairkan sebagaimana sebelumnya akan disampaikan kepada KPPN. Kemudian KPPN mencairkan kepada bank penyalur, dari bank penyalur akan disampaikan kepada penerima subsidi gaji/upah," kata Menaker Ida Fauziah seperti dilansir dari Antara, Selasa, 6 Oktober 2020.

Baca Juga: BLT Bansos Rp 500 Ribu Per KK Cair ke 9 Juta Keluarga, Cek Dapat atau Tidak Pakai Aplikasi Ini

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Ditransfer ke BNI BRI Mandiri dan BCA: Lapor ke Sini Jika Belum Cair

Baca Juga: Hore! BLT Dana Desa Rp 13 Triliun Siap Ditransfer, Ini Cara Dapat dan Syarat agar Cair

Sebagai informasi, data dari BP Jamsostek yang masuk ke Kemnaker kemudian diverifikasi ulang kemudian diberikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Kemudian KPPN menyalurkan ke bank penyalur. Bank penyalur kemudian mentrasnfer ke rekening penerima.

Besarnya bantuan ini adalah Rp2,4 juta selama empat bulan yang dicairkan dalam dua termin, masing-masing Rp1,2 juta per dua bulan.

Baca Juga: Kabar Terbaru! Begini Cara Dapat BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Daftar Sekarang: Kuota Ditambah

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan BLT Dana Desa Rp 13 Triliun yang Cair Sampai Akhir Tahun Ini, Ini Syaratnya

Menaker Ida Fauziyah  berharap program bantuan subsidi gaji memberikan manfaat dan meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga dapat meningkatkan konsumsi masyarakat di era pandemi COVID-19.

"Alhamdulillah mudah-mudahan kita bisa menyelesaikan seluruh subsidi upah ini kepada penerima 12,4 juta penerima program. Semuanya sudah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida.

Baca Juga: Hore! Pemerintah Berikan Bantuan BLT Rp 1 Juta ke 26.500 Orang, Mau Dapat? Ini Syaratnya

Baca Juga: Jadwal BLT Subsidi Gaji Karyawan Rp 600 Tahap 5 Cair ke BRI, BNI, Mandiri dan BCA: Cek di Link Ini

Berikut ini cara mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi gaji BPJS atau tidak melalui website Kemnaker:

1. Buka website resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu

4. Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan

Baca Juga: Login cekbansos.siks.kemsos.go.id Begini Cara Dapat BLT Bansos Rp 500 Ribu Per KK Non PKH

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"

7. Isi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair Bulan Ini ke BRI, BNI, Mandiri, BCA: Lapor ke Sini Jika Tidak Dapat

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun belum menerima subsidi gaji.

Karyawan juga bisa menyampaikan keluhan dan aduan terkait penyaluran bantuan ini secara online laman resmi Kemnaker, https://bantuan.kemnaker.go.id.

Bantuan subsidi gaji ini bisa digunakan untuk menggenjot perekonomian dengan menaikkan daya beli masyarakat.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler