Mengenal Program JPS Jaring Pengaman Sosial, Solusi untuk yang Gagal Kartu Prakerja

5 Oktober 2020, 12:02 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat konferensi Pers. /Isu Bogor/Tangkap Layar Youtube Kemenaker

BERITA DIY - Kementerian Ketenagakerjaan baru saja meluncurkan program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja (PPPK) melalui Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Program ini sengaja dihadirkan Kemnaker untuk mengurangi beban masyarakat di masa pandemi covid-19 yang berakibat pada melemahnya ekonoi, penurunan produksi, pengurangan tenaga kerja, hingga penurunan daya beli.

Salah satu program JPS ini adalah program Tenaga Kerja Mandiri dan Program Padat Karya.

Program tenaga Kerja Mandiri dimaksudkan agar tercipta wirausaha dan lapangan kerja baru di masa pandemi covid-19 ini.

Baca Juga: Login www.pln.co.id, Begini Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN dari Web dan WA

Baca Juga: Lapor Semua Masalah ke Sini, Termasuk Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka

Sedangkan Padat Karya menyasar para pengangguran dan setengah pengangguran untuk , membangun fasilitas umum dan sarana produktivitas masyarakat dengan melibatkan banyak tenaga kerja.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, kedua program ini juga bisa menjadi stimulus bagi masyarakat dan industri kecil untuk meningkatkan keterampilan dan kreativitasnya.


"Kedua program tersebut juga guna mendukung produk-produk kreatif industri kecil yang pada akhirnya dapat membantu masyarakat survive di masa COVID-19, bahkan menjadi kekuatan ekonomi baru di daerah," ujar Ida seperti dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: Cara Buat Kartu Keluarga Sejahtera KKS untuk Syarat Dapat Bansos BLT Rp 500 Ribu Per KK Non PKH

Baca Juga: Siap-Siap Cek Rekening! BLT Subsidi Gaji BPJS Rp 2,4 Juta Cair Bulan Ini, Cek Nama Penerima di Sini

Sebanyak 1.985 kelompok wirausaha sudah mendapatkan bantuan program TKM ini hingga 2 Oktober 2020 lalu.

Sedangkan penyaluran bantuan untuk progra, Padat Karya sudah mencapai 21.820 orang.

Penerima bantuan tersebut nantinya mendapatkan pembekalan pelatihan berkelanjutan didampingi langsung dari Kemnaker.

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler