1,42 Juta Penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 1-4 Belum Ditransfer Rp 2,4 Juta, Menaker Ungkap Alasannya

30 September 2020, 07:48 WIB
Menaker Ida Fauziyah /Instagram @kemnaker

BERITA DIY - Pemerintah telah menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah kepada 10.180.341 penerima atau sebesar 87,35 persen dari total penerima tahap I-IV sebanyak 11,6 juta orang. Artinya 1,42 juta pekerja belum menerima BLT.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 28 September 2020, penyaluran subsidi gaji/upah tahap I telah mencapai 2.484.429 penerima (99,38%); tahap II mencapai 2.981.602 penerima (99,39%); tahap III mencapai 3.476.123 penerima (99,32%); dan tahap IV mencapai 1.238.187 penerima (46,65%).

Menaker Ida Fauziyah menambahkan, subsidi gaji/upah adalah salah satu upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: 10 Juta Pekerja Sudah Terima BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Masih Ada Sisa 4 Juta Kuota!

"Oleh karenanya, Kami berharap pekerja/buruh yang mendapatkan subsidi ini digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, khususnya produk UMKM kita," ujar Ida berdasar keterangan tertulis, Rabu, 30 September 2020.

Namun dia mengungkapkan, penyaluran subsidi gaji ini tak berjalan lancar.

Baca Juga: Duh, Data 3 Juta Pekerja Penerima BLT Subsidi Gaji Tak Valid! Pastikan Namamu Masih Ada, Cek di Sini

"Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah bagi para pekerja ini berjalan dengan baik. Namun begitu, masih ada sejumlah catatan kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah," katanya.

Beberapa catatan atau kendala penyaluran subsidi gaji/upah, jelas Menaker, di antaranya adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan dibekukan. Selain itu, kendala lainnya adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK dan rekening tidak terdaftar.

Baca Juga: 15,7 Juta Pekerja Peroleh BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Belum Terima? Yuk Lapor ke kemnaker.go.id

"Untuk itu, bagi pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi namun hingga saat ini belum mendapatkan subsidi gaji/upah, kami imbau agar berkomunikasi dengan pemberi kerja, khususnya terkait data rekening para pekerja, guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida.

 

Masyarakat, pekerja, atau buruh yang ingin mengecek informasi subsidi gaji/upah dapat mengunjungi SISNAKER Kemnaker di www.kemnaker.go.id atau melalui aplikasi SISNAKER yang dapat diunduh di Google Play Store.***

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler