Masuk 2 Kategori INI, Pemilik NIK KTP Bisa Terima Uang Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah, Daftarnya DI SINI

27 Februari 2024, 10:00 WIB
Masuk 2 kategori ini, pemilik NIK KTP bisa terima uang bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah. Cek daftarnya di sini. /Tangkap layar instagram.com/@kemensos_pkh

BERITA DIY - Masuk 2 kategori berikut ini, pemilik NIK KTP bisa terima uang bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah. Cek daftar penerimanya di link yang bakal tersedia.

Pemilik NIK KTP harus tahu bahwa ada BLT sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah di tahun 2024.

Total pemilik NIK KTP yang bisa mendapatkan uang bantuan tersebut sampai 18,8 juta orang dari seluruh daerah Indonesia.

Pemerintah memberikan bantuan Rp 2,4 juta ini melalui program bansos Kemensos berupa BPNT.

Baca Juga: Cek UMKM Penerima BLT Rp 2,4 Juta Non Banpres BPUM 2024 Bukan di Link eform.bri.co.id, Begini Caranya

Ketahui, BPNT diberikan sebesar Rp 200 ribu per bulan selama 12 bulan atau setahun. Tujuannya untuk membantu pemenuhan kebutuhan pokok.

Pemilik NIK KTP penerima BPNT akan terima uang bantuan Rp 2,4 juta yang cair bertahap itu di rekening BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri milik pribadi atau Kantor Pos.

Adapun untuk mengetahui daftar penerima BPNT 2024 bisa dicek secara online dengan membuka link cekbansos.kemensos.go.id, berikut caranya:

- Kunjungi link cekbansos.kemensos.go.id lewat browser di HP.

- Isi formulir online kolom nama, provinsi hingga desa sesuai data di KTP.

Baca Juga: Bantuan Rp 200 Ribu Cair Februari 2024 ke Rekening BRI-BNI Pemilik NIK KTP Berciri Ini Bukan BLT PKH

- Input nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar.

- Klik tombol 'Cari Data’.

- Akan muncul daftar nama penerima sebagai tanda dapat BPNT.

Nah perlu dipahami uang bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah tersebut bisa didapatkan pemilik NIK KTP yang masuk 2 kategori berikut:

1. Kategori masyarakat miskin.

2. Kategori masyarakat renntan miskin.

Baca Juga: BUKAN BPUM atau PKH 2024, UMKM Pemilik NIK KTP Cek Online ke SINI Terdaftar Dapat BLT Rp 2,4 Juta

Selain itu, pemilik NIK KTP juga bukan merupakan ASN, anggota TNI maupun Polri. Nama pemilik NIK KTP juga harus terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Demikian info pemilik NIK KTP yang masuk 2 kagetori di atas bisa terima uang bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah dan cara cek daftar penerimanya.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler