BERITA DIY - Berikut informasi blacklist pinjol berapa lama hilang, tak bayar hutang pinjaman online kapan bisa pinjam lagi setelah masuk BI Checking.
Ramainya pinjaman online (pinjol) lewat aplikasi gratis untuk pinjam uang kini kian menjamur di Indonesia.
Bahkan tak sedikit warganet menggunakan pinjol hanya untuk membayar kebutuhan bukan untuk sesuatu yang produktif.
Bahkan kabar terbaru, pinjol digunakan salah satu universitas di Indonesia dengan menawarkan mahasiswanya untuk bayar UKT atau uang kuliah tunggal.
Fenomena ini banyak dibahas di media sosial bahkan menjadi topik hangat diskusi di banyak tempat tentang pinjol untuk bayar UKT.
Namun, tahukah Anda jika tak bayar pinjol bisa terkena blacklist di OJK atau SLIK OJK?
Blacklist pinjol ini terjadi jika Anda meminjam uang melalui pinjaman online yang masuk BI Checking atau SLIK OJK.
Menunggak dalam kurun waktu berapa hari pun pengguna pinjol akan terkena blacklist jika hal itu terjadi.
Baca Juga: Risiko Gagal Bayar Pinjol Legal 2024 dan Solusi Tak Mampu Bayar Tagihan Pinjaman Online
Ada beberapa penyebab seseorang debitur pinjol masuk blacklist pinjol atau daftar hitam OJK, berikut beberapa di antaranya:
- Telat membayar tagihan pinjaman
- Gagal bayar pinjaman
- Mengajukan pinjaman dengan identitas palsu
- Melanggar ketentuan pinjaman
Dampak Masuk Blacklist Pinjol
Berikut beberapa dampak ketika sudah masuk blacklist pinjol:
- Sulit mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, termasuk pinjol
- Sulit mendapatkan kartu kredit
- Sulit mendapatkan asuransi
- Sulit mendapatkan pekerjaan
Baca Juga: Risiko Gagal Bayar Pinjol Legal 2024 dan Solusi Tak Mampu Bayar Tagihan Pinjaman Online
Berapa Lama Blacklist Pinjol Akan Hilang?
Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 71/POJK.03/2016, data debitur yang memiliki riwayat kredit buruk akan berada di blacklist selama 24 hingga 60 bulan sejak terdaftar.
Cara menghapus blacklist pinjol adalah dengan melunasi seluruh tunggakan pinjaman. Setelah itu, debitur dapat mengajukan permohonan penghapusan blacklist kepada OJK.
OJK akan melakukan penilaian terhadap permohonan penghapusan blacklist. Jika permohonan disetujui, maka data debitur akan dihapus dari blacklist.
Demikian informasi blacklist pinjol berapa lama hilang, tak bayar hutang pinjaman online kapan bisa pinjam lagi setelah masuk BI Checking.***