UMP Jakarta 2024 Naik Berapa Persen? Cek Keputusan Final Kenaikan UMP Jakarta 2024

21 November 2023, 11:40 WIB
Ilustrasi . UMP Jakarta 2024 naik berapa persen, cek keputusan final kenaikan UMP hari ini Selasa, 21 November 2023. /PIXABAY/EmAji

BERITA DIY - Simak informasi Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2023 naik berapa persen, cek keputusan final kenaikan UMP Jakarta 2024 hari ini Selasa, 21 November 2023.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menginstruksikan para gubernur untuk mengumumkan penetapan UMP 2024 paling lambat hari ini Selasa, 21 November 2023.

Selanjutnya mengumumkan besaran kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat pada tanggal 30 November 2023 mendatang.

Sebelumnya, Kemnaker telah mensosialisasikan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang aturan pengupahan pada tanggal 13 November 2023 yang lalu.

Baca Juga: Berapa UMP Aceh 2024? 6 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Mana Saja?

Kembali ke kabar penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2023, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menjelaskan bahwa rekoemndasi UMP telah dikantongi Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta.

Dilansir dari antaranews, Pemprov DKI jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023yang mana rumusan kenaikan upah minimum dihitung dalam dua rumus.

Rumus pertama adalah untuk UMP yang telah melebihi batas atas, rumusannya adalah pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan.

Sedangkan rumusan kedua untuk upah minimum yang belum melebihi batas atas atauu dibawah batas adalah inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa) upah minimum berjalan.

Baca Juga: UMP Jambi 2024 Naik Berapa Persen, Jadi Berapa Rupiah, Daftar UMK Provinsi Jambi 2023

Dengan demikian, daftar angka pengupahan dari tiga unsur berbeda adalah sebagai berikut.

1. Angka Pengusaha: 1,89 + (4,96 x 20%) x UMP 2023 = Rp5.043.068

2. Angka Pekerja dengan rumus inflasi + PE + Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp5.637.068

3. Angka Pemerintah: 1,89 + (4,96 x 30%) x UMP 2023 = Rp5.067.381

Adapun keputusan final besaran kenaikan UMP Jakarta 2023, naik berapa persen, hingga berita ini ditulis belum diinformasi.

Baca Juga: Kenaikan Upah Minimum 2024 Mulai Kapan, Resmi Naik Berapa Persen dan Daftar UMP di Semua Provinsi

Masyarakat bisa memantau informasi lebih lanjut setelah Pemprov mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2023.

Sebagai tambahan informasi, sejah ini sudah ada sembilan Provinsi yang telah mengumumkan besaran UMP yaitu Sumatera Utara, Aceh, Jambi, Bangka Belitung, Jawa Timur, NTB, Maluku Utara, Bali, Sumatera Barat.

Demikian informasi UMP Jakarta 2023 naik berapa persen, cek keputusan final kenaikan UMP Jakarta 2024 hari ini Selasa, 21 November 2023.***

Editor: Sani Charonni

Tags

Terkini

Terpopuler