Penerima Bantuan BLT Subsidi Gaji Dihukum Jika Langgar Ini, 1,6 Juta Orang Sudah Tanggung Akibatnya

11 September 2020, 09:13 WIB
Cara cek nama dan saldo BLT BPJS Ketenagakerjaan pencairan tahap 3 lewat sms. /dok pikiran rakyat

BERITA DIY - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek memastikan sebanyak 1,6 juta rekening pekerja tidak bisa diteruskan untuk mendapatkan BLT subsidi gaji Rp 600.000 per bulan.

Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto mengatakan, 1,6 juta rekening tersebut tidak valid karena tidak memenuhi kriteria dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020. Di antaranya karena gaji yang diterima di atas Rp 5 juta per bulan, hingga kepesertaan di atas Juni 2020.

"Sebanyak 1,6 juta yang tidak valid dan tidak bisa diteruskan. 1,6 juta tidak bisa diteruskan karena tidak masuk kriteria Permenaker," ujar Agus dalam konferensi pers daring, Selasa, 8 September 2020.

Baca Juga: Bantuan BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Disebut Cair Hari Ini, Begini Cara Cek Lewat SMS dan Whatsapp

Dia melanjutkan, dari 1,6 juta rekening tersebut, sebanyak 62 persennya ternyata memiliki gaji di atas Rp 5 juta dan 38 persen yang kepesertaannya di atas Juni 2020.

Agus menduga, hal tersebut terjadi karena perusahaan kesulitan mengirimkan data pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta. Sehingga yang dikirim ke BPJamsostek seluruh data pekerja.

"Ada kemungkinan juga kesulitan mana karyawan sebelum Juni, mana yang karyawan baru, sehingga mereka daftarkan semuanya, ini yang terfilter di BPJamsostek," jelasnya.

Baca Juga: Pengangguran yang Tak Punya BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Bantuan BLT Subsidi Gaji, Ini Caranya

Hingga saat ini, BPJamsostek telah menyerahkan 9 juta nomor rekening pekerja ke pihak Kemenaker. Untuk di gelombang I sebanyak 2,5 juta rekening, gelombang II sebanyak 3 juta, dan gelombang III sebanyak 3,5 juta data rekening.

"Total data yang kita serahkan Kemenaker 9 juta rekening untuk diproses transfer ke rekening masing-masing," tambahnya.

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.

Baca Juga: Bantuan BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Mau Diperpanjang hingga Juni 2021, Ini Cara Daftar & Syaratnya

Bahkan Menaker mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.***

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler