Pengangguran yang Tak Punya BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Bantuan BLT Subsidi Gaji, Ini Caranya

- 11 September 2020, 07:36 WIB
Hari Ini, Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Cair, Segera Cek Rekening
Hari Ini, Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Cair, Segera Cek Rekening /PIXABAY

BERITA DIY - Pemerintah akan memberikan subsidi gaji Rp 600.000 kepada korban PHK atau pekerja yang telah dinonaktifkan.

Hal ini karena pekerja tersebut masih memenuhi kriteria dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Salah satunya karena pekerja tersebut dinonaktifkan setelah 30 Juni 2020. Sehingga kepesertaannya sebagai tenaga kerja masih tercatat di BPJamsostek.

Baca Juga: Bantuan BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Mau Diperpanjang hingga Juni 2021, Ini Cara Daftar & Syaratnya

Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto, mengatakan pihaknya telah mengirimkan SMS kepada 398.126 pekerja yang dinonaktifkan tersebut. Namun, baru 32 persen dari jumlah itu atau 130.956 orang yang melakukan konfirmasi.

"Kepada siapa kami kirimkan? Yaitu kepada pekerja yang dinonaktifkan setelah 30 Juni, sehingga mereka masih berhak mendapatkan bantuan subsidi upah." ujar Agus dalam konferensi pers online, Selasa, 8 September 2020.

Selain itu, NIK dan nomor ponsel para pekerja itu juga masih aktif. Terakhir, mereka juga tercatat belum mengikuti program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Data 1,77 Juta Calon Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Ditolak, Perhatikan Ini Agar Tak Senasib

Dengan kondisi tersebut, BPJamsostek mengirimkan kabar gembira kepada pekerja yang sudah keluar, bahwa mereka juga masih berhak (mendapatkan subsidi gaji)," jelasnya.

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x