Cara Cek BI Checking Online Lewat HP di idebku.ojk.go.id, Kini Bernama SLIK OJK: Ini Kategori Nilai Kotor

22 Agustus 2023, 11:40 WIB
Cara cek BI Checking yang kini bernama SLIK OJK secara online lewat HP di laman idebku.ojk.go.id, berikut ini nilai dengan kategori kotor. /Tangkap layar idebku.ojk.go.id

BERITA DIY - Simak cara cek BI Checking yang kini bernama SLIK OJK secara online lewat HP di laman idebku.ojk.go.id, berikut ini nilai dengan kategori kotor.

Baru-baru ini sedang ramai menjadi perbincangan warganet terkait BI Checking sebagai syarat lolos kerja terutama di perbankan.

Pelamar harus lolos dari BI Checking dengan nilai yang tidak masuk dalam kategori buruk supaya bisa diterima kerja.

Lantas apa itu BI Checking dan bagaimana melakukan cek hal tersebut serta kategori kotor pada nilai berapa?

Baca Juga: Cara Cek Skor BI Checking Online di Laman idebku.ojk.go.id: Status Cicilan Pinjaman Debitur Macet atau Lancar?

BI Checking merupakan informasi catatan pembayaran kredit atau kolektibilitas seseorang terhadap segala pinjaman yang dimilikinya.

Saat ini BI Checking tersebut bernama Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan atau SLIK OJK.

Untuk cek nilai BI Checking atau SLIK OJK tersebut pun kini dapat dilakukan secara online cukup lewat HP melalui laman idebku.ojk.go.id.

Berikut cara melakukan cek BI Checking terbaru atau SLIK OJK melalui idebku.ojk.go.id:

Baca Juga: Pinjol Legal 2023 Ini Langsung Masuk BI Checking saat Galbay Pinjaman Online

- Klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK

- Cek Ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman di atas dan klik "Selanjutnya".

- Isi data diri dengan benar dan lengkap pada formulir yang telah disediakan. Klik "Selanjutnya" apabila data isian telah lengkap dan benar.

- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat antara lain informasi nomor pendaftaran.

Baca Juga: Daftar Pinjol yang Aman Digunakan dari OJK serta Linknya dan Cara Agar DC Tidak Teror, BI Checking Bisa Bersih

- Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran.

- OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Untuk debitur perseorangan atau individu, maka hanya perlu mempersiapkan indentitas berupa KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA.

Selain secara online, permintaan data SLIK OJK juga dapat dilakukan secara offline dengan datang langsung ke kantor OJK terdekat.

Baca Juga: 20 Pinjol yang Punya DC Lapangan 2023 dan Tak Ada Debt Collector, Pinjaman Online Ini Masuk BI Checking

Berikut penjelasan hasil skor kolektibilitas kredit atau yang sering disebut juga dengan nama nilai kol.

1. Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.

2. Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.

3. Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.

Baca Juga: 90 Hari Galbay? Ini Risikonya hingga Status BI Checking di SLIK OJK dan Cara Setop Penagihan DC Pinjol

4. Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.

5. Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Untuk kategori yang kotor, umumnya yaitu nilai kol mulai dari 3, 4, hingga 5.

Demikian penjelasan cara cek BI Checking yang kini bernama SLIK OJK secara online lewat HP di laman idebku.ojk.go.id, berikut nilai dengan kategori kotor.***

 

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler