Cara Menghitung THR 2023 Karyawan Swasta Masa Kerja 1 Bulan - 12 Bulan Lebih: Dapat Berapa Kali Gaji?

29 Maret 2023, 12:05 WIB
Ilustrasi - Cara menghitung THR 2023 untuk karyawan perusahaan swasta dengan masa kerja 1 bulan hingga 12 bulan lebih, cek dapat berapa kali gaji bulanan. /FREEPIK/freepik

BERITA DIY - Simak cara menghitung THR 2023 untuk karyawan perusahaan swasta dengan masa kerja 1 bulan hingga 12 bulan lebih, cek THR yang didapat berapa kali gaji bulanan.

Setiap hari raya keagamaan tiba, para karyawan akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Besar THR dapat berbeda-beda untuk tiap pekerja. Menteri Ketenagakerjaan RI telah keluarkan surat pelaksanaan pemberian THR 2023.

Ketahui bagaimana cara menghitung THR 2023 karyawan swasta yang telah bekerja selama 1 bulan hingga masa kerja 12 bulan lebih di artikel ini. Dapat THR berapa kali gaji ya?

Para karyawan swasta tentu saja memiliki rasa penasaran akan besaran THR yang akan didapatkan pada Lebaran 2023. Perlu diketahui bahwa Anda dapat memperkirakan perolehan THR.

Baca Juga: Pengumuman! THR PNS dan Gaji ke-13 2023 Cair di Tanggal Ini, Simak Besarannya di Sini

Tunjangan Hari Raya Keagamaan dapat dihitung dengan mempertimbangkan masa kerja dan gaji bulanan yang didapatkan. Besar pengali antara pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan lebih akan berbeda dengan pekerja dengan masa kerja baru 1 bulan.

Pada Senin, 27 Maret 2023 telah dikeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Setiap pekerja atau buruh di suatu perusahaan berhak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. THR wajib diberikan secara penuh paling lamat H-7 sebelum Lebaran 2023.

Karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR yakni pekerja atau buruh yang sudah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik mereka yang bekerja dengan PKWTT, PKWT, atau pekerja harian lepas yang memenuhi kriteri perundang-undangan. 

Baca Juga: THR 2023 Kapan Cair? Ini Aturan Terbaru Tanggal Berapa Maksimal Diterima dan Nominal THR Karyawan Swasta

THR yang didapatkan oleh pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun belum mencapai 12 bulan, maka akan ditetapkan secara proporsional. Sementara karyawan yang bekerja selama lebih dari 12 bulan secara terus menerus akan dapat THR sebesar satu kali gaji bulanan.

Inilah ketentuan Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan sesuai SE dari Menteri Ketenagakerjaan RI:

Besaran THR

1. Pekerja dengan masa kerja > 12 bulan secara terus menerus

Pekerja, buruh atau karyawan swasta akan dapat THR dengan bersaran satu kali gaji atau upah bulanan.

Misal, Pak Dion bekerja di PT XXX selama 2 tahun 4 bulan. Pak Dion setiap bulannya digaji Rp4.500.000 juta oleh Perusahaan tempatnya bekerja. Maka besaran THR yang didapatkan Pak Dion adalah ...

Baca Juga: Kabar Baik! Pencairan THR PNS Sudah Dipastikan Menpan RB, Ini Besaran THR PNS 2023 dan Gaji ke 13

THR = 1 x Rp4.500.000 = Rp4.500.000

2. Pekerja dengan masa kerja < 12 bulan secara terus menerus

Pekerja, buruh atau karyawan swasta akan dapat THR dengan bersaran proporsional dengan perhitungan sebagai berikut:

THR = masa kerja (bulan) : 12 x 1 bulan upah (gaji)

Misal, Bu Atika bekerja di PT XXX selama 5 bulan. Bu Atika setiap bulannya digaji Rp3.500.000 juta oleh Perusahaan tempatnya bekerja. Maka besaran THR yang didapatkan Pak Dion adalah ...

THR = 5 : 12 x Rp3.500.000 = Rp1.458.333,333

Catatan:

  • Jika pekerja atau buruh harian lepas, maka gaji 1 bulan dihitung dengan cara sebagai berikut:

Pekerja atau buruh harian lepas dengan masa kerja > 12 bulan secara terus menerus

Baca Juga: Surat Edaran THR 2023 PNS, PPPK, TNI Polri, Pensiunan Naik 10 Persen? Resmi Ini Penerima Tunjangan Hari Raya

Gaji 1 bulan adalah rata-rata gaji atau upah yang didapatkan selama 12 bulan terkahir sebelum hari raya keagamaan.

Pekerja atau buruh harian lepas dengan masa kerja < 12 bulan secara terus menerus

Gaji 1 bulan adalah rata-rata gaji atau upah yang tiap bulan selama orang tersebut bekerja.

  • Jika pekerja diberi upah sesuai dengan satuan hasil maka gaji 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan sebelum Lebaran.

  • Jika perusahaan telah menetapkan THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR dari Menteri Ketenagakerjaan RI, maka THR diberikan sebagaimana perjanjian yang telah dibuat perusahaan tersebut.

Baca Juga: Hore! Tanggal Pencairan THR PNS 2023 Tinggal Menghitung Jari, Ini Kata Sri Mulyani dan Besarannya

Demikian informasi cara menghitung THR 2023 untuk karyawan perusahaan swasta dengan masa kerja 1 bulan hingga 12 bulan lebih, THR dapat berapa kali gaji bulanan.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler