Kartu Prakerja Gelombang 50 Bakal Dibuka Untuk 5 Kriteria Ini! Kapan Pendaftaran Mulai Dibuka?

18 Maret 2023, 06:30 WIB
Berikut kriteria pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 50 dengan cara daftar dan kapan dibuka. /Tangkapan layar website www.prakerja.go.id

BERITA DIY - Simak kriteria pendaftar Kartu Prakerja gelombang 50 lengkap dengan kapan jadwal pendaftaran program terbaru kapan akan mulai dibuka nantinya.

Kartu Prakerja gelombang 50 rencananya akan dibuka, ketahui terlebih dahulu syarat dan kriteria apa saja yang harus dipenuhi dan nantinya berhak mengikuti pendaftaran.

Pendaftaran Kartu Prakerja memang banyak dinantikan oleh masyarakat untuk hadirnya gelombang terbaru yang nantinya akan dibuka.

 

Alasan pendaftaran Kartu Prakerja banyak dinantikan karena adanya berbagai pelatihan yang nantinya bisa dibeli dan diikuti oleh para pendaftar yang telah lolos sebagai peserta.

Baca Juga: Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja Offline 2023, Perbedaan dan Manfaat yang Diterima Apa Saja?

Selain akan mendapatkan berbagai macam pelatihan, peserta nantinya juga akan berhak mendapatkan dana insentif sejumlah total Rp4,2 juta yang terbagi dari sejumlah bagian sesuai yang telah ditetapkan.

Untuk Kartu Prakerja gelombang 50 sebagai gelombang terbaru hingga kini memang belum dibuka pendaftaran oleh penyelenggaranya.

 

Dimungkinkan nantinya Kartu Prakerja gelombang 50 akan dibuka dalam kisaran 5 hingga 7 hari setelah gelombang terakhir yang telah diumumkan sebelumnya.

Namun demikian untuk mengetahui Kartu Prakerja gelombang 50 dibuka nantinya dapat mengetahui melalui akun Instagram @prakerja.go.id.

Baca Juga: Tata Cara Daftar Gelombang 50 Kartu Prakerja 2023 Insentif Rp4,2 Juta: Program Dibuka untuk 8 Golongan Ini!

Sebelum mendaftar, maka dapat terlebih dahulu mengetahui mengenai kriteria atau syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 50 sebagai berikut ini:

 

- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Selamat! Pemilik Tanda Ini Bisa Lolos Kartu Prakerja 2023, Daftar Seleksi Gelombang 50 di prakerja.go.id

Lebih lanjut, inilah cara daftar Kartu Prakerja gelombang 50 secara online melalui link berikut ini:

 

- Buka laman dengan menggunakan link prakerja.go.id

- Buat akun dengan email jika belum memiliki

- Login ke dashboard dengan email yang terdaftar

- Lengkapi data diri dan lakukan verifikasi dengan teliti

- Klik pada menu Gabung Gelombang pada dashboard jika nantinya pendaftaran telah dibuka.

Demikianlah informasi mengenai kriteria syarat dan cara daftar beserta kapan Kartu Prakerja gelombang 50 akan dibuka nantinya.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Tags

Terkini

Terpopuler