Selamat Anda Mendapatkan BLT Rp 600 Ribu jika Terdaftar di Sini Tanpa Cek BSU 2023 di BPJS Ketenagakerjaan

17 Maret 2023, 16:10 WIB
Selamat Anda mendapatkan BLT Rp 600 ribu jika terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id tanpa cek BSU 2023 di BPJS Ketenagakerjaan. /PIXABAY/iqbalnuril

BERITA DIY - Selamat! Anda mendapatkan BLT Rp 600 ribu jika terdaftar di link di bawah ini tanpa cek BSU 2023 di BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Karyawan yang tidak pernah terdaftar sebagai penerima BSU di link BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker masih memilki kesempatan untuk dapat BLT Rp 600 ribu pada tahun 2023 ini.

BLT Rp 600 ribu ini bukan berasal dari program BSU yang dijalankan oleh Kemnaker, melainkan program dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Sebagai informasi, saat ini Kemnaker belum memutuskan apakah hendak melanjutkan program BSU pada tahun 2023 atau tidak.

Baca Juga: Alhamdulillah Penerima BSU Bisa Dapat BLT Rp 700 Ribu 2023, Daftar di Link Ini Tanpa BPJS Ketenagakerjaan

Sehingga Anda tidak perlu cek penerima BSU 2023 di link BPJS Ketenagakerjaan maupun Kemnaker untuk mendapatkan BLT subsidi gaji ini.

Anda yang tidak pernah dapat BSU dari Kemnaker maupun bantuan lain dari pemerintah, masih memiliki kesempatan untuk dapat BLT Rp 600 ribu sebanyak 4 kali dalam setahun.

BLT Rp 600 ribu ini akan cair melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri dengan jadwal sebagai berikut:

- Tahap 1: Januari-Maret 2023

- Tahap 2: April-Juni 2023

- Tahap 3: Juli-September 2023

- Tahap 4: Oktober-Desember 2023

Baca Juga: Cek ATM! BLT Rp 700 Ribu Cair Tanpa Cek Penerima BSU 2023 di BPJS Ketenagakerjaan, Daftar Online di Sini

Sehingga jika ditotal, dalam setahun Anda bisa dapat BLT Rp 2,4 juta. Namun bantuan ini tidak dicairkan ke sembarang orang.

BLT Rp 2,4 juta ini hanya diberikan kepada penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) 2023 dari ketegori orang tua lanjut usia di atas 70 tahun dan penyandang difabilitas berat.

Dua kategori tersebut masuk dalam daftar penerima PKH 2023 yang akan disalurkan oleh Kemensos, bersamaan dengan kategori lainnya, seperti ibu hamil/nifas, balita, hingga anak usia dini.

Namun kategori lainnya mendapatkan BLT degan nominal yang berbeda, sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Hore! BLT Rp 700 Ribu Cair ke NIK KTP Ini Tanpa Cek Penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan, Daftar DI SINI

Anda bisa dapat BLT rp 600 ribu pada bulan ini jika terdaftar sebagai penerima PKH 2023 di link cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut cara cek apakah Anda mendapatkan BLT Rp 2,4 juta atau tidak, tanpa perlu cek BSU 2023 di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker:

1. Buka cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan

3. Masukkan nama penerima

4. Masukkan kode huruf yang tersedia di layar

5. Klik "Cari Data"

6. Lalu akan muncul informasi apakah Anda berhak mendapatkan BLT Rp 600 ribu atau tidak.

Baca Juga: Selamat! BLT Rp 700 Ribu Cair ke Karyawan Ini Tanpa Daftar BSU 2023 di BPJS Ketenagakerjaan, Cek DI SINI

Berbeda dengan program BSU yang daftar penerimanya didapatkan dari data BPJS Ketenagakerjaan, BLT dari PKH ini data penerimanya didapatkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Masyarakat yang ingin terdaftar di DTKS agar dapat bantuan PKH 2023 dari Kemensos harus memenuhi syarat sebagai berikut:

- Masuk kategori ibu hamil/nifas, lansia, difabel, anak balita, dan anak sekolah

- Tidak pernah dapat bantuan dari pemerintah

- Tergolong keluarga miskin atau rentan miskin

Baca Juga: BLT Rp 2,4 Juta Cair 2023 ke Karyawan Ini Tanpa Cek Penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan, Cek Nama di SINI

Masyarakat yang ingin dapat bantuan di atas bisa mengajukan diri agar terdaftar di DTKS dengan cara datang ke kantor kelurahan dan menghubungi kepala desa.

Anda juga bisa daftar online secara mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos yang bisa di-download di Google Play Store oleh pengguna HP Android.

Itulah orang yang dapat BLT Rp 600 ribu tanpa cek SU 2023 di BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler