Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi Online Lewat HP Login djponline.pajak.go.id Lengkap dengan Tutorial

4 Februari 2023, 16:02 WIB
Ilustrasi. Uraian cara lapor SPT tahunan pajak pribadi online lewat HP login pajak.go.id lengkap tutorial /Tangkap layar djponline.pajak.go.id

BERITA DIY- Simak bagaimana cara lapor SPT tahunan pajak pribadi online lewat HP login djponline.pajak.go.id lengkap dengan tutorial.

Wajib pajak pribadi harus melaporkan pajak tahunan dengan batas waktu maksimal 31 Maret setiap tahunnya. Jika wajib bapak tidak melakukan SPT maka akan dikenakan sanksi mulai dari pidana sampai membayar sejumlah uang.

Untuk melakukan lapor SPT tahunan pajak pribadi bisa dikerjakan secara online lewat HP hanya dengan login ke website resmi djponline.pajak.go.id simak tutorialnya dalam artikel ini.

Perlu diketahui bahwa setiap orang yang melakukan SPT pajak pribadi harus mengisi formulir yang sesuai dengan penghasilan sebagai berikut ini.

Baca Juga: Benarkah Aturan Gaji Rp5 Juta Kena Pajak? Begini Hitungannya dan Berapa Pajak Gaji Rp5 Juta?

- Formulir SPT 1770 adalah formulir yang harus diisi secara lengkap bagi wajib pajak pribadi yang statusnya sebagai pemilik usaha, pekerja dengan keahlian tertentu yang tidak memiliki ikatan kerja.

- Formulir SPT 1770 S merupakan formulir yang diisi oleh mereka yang penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta. Formulir ini juga untuk mereka yang bekerja di dua perusahaan dengan jangka waktu satu tahun.

- Formulir SPT 1770 SS adalah jenis formulir yang harus diisi ketika melakukan pelaporan pajak pribadi setiap tahun khusus untuk mereka yang penghasilan kurang dari Rp60 juta.

Formulir SPT 1770 SS juga diperuntukan bagi mereka yang bekerja di satu perusahaan dengan jangka waktu minimal satu tahun kerja.

Baca Juga: Apa yang Harus Dipersiapkan untuk Melakukan Laporan Pajak Online?

Berikut ini langkah-langkah melakukan pelaporan SPT tahunan pajak pribadi secara online lewat HP:

- Masuk ke laman djponline.pajak.go.id

- Kemudian login dan masuk ke akun pribadi

- Masukan NIK atau NPWP, password dan kode captcha dan klik login

- Kemudian lanjut dengan klik lapor

- Lalu pilih e-Filing lakukan pelaporan dengan mengisi formulir SPT

- Lanjut dengan pilih buat SPT

- Jawab beberapa pertanyaan untuk memudahkan Anda memilih formulir mana yang sesuai dengan wajib pajak yang mau dilaporkan

Baca Juga: 6 Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Motor Sampai Desember 2022

- Khusus pertanyaan terakhir pilih menu “Dengan Bentuk Formulit”

- Jika merasa kesulitan bisa mengklik dengan panduan untuk menerima panduan  saat mengisi SPT di e-Filing DJP

- Lalu klik tombol SPT pada bagian bawa pertanyaan

- Pastikan untuk mengisi tahun pajak, status SPT dan klik lanjut

- Isi nama pemungut pajak penghasilan oleh pihak lain atau PPH yang ditanggung pemerintah,.

- Isi jumlah penghasilan bersih yang diterima

- Isi informasi penghasilan dalam negeri lainnya jika ada, apabila tidak memiliki maka pilih tidak

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Online via Aplikasi SIGNAL Samsat Digital di HP Android dan iPhone

- Isi jumlah tanggungan jika ada

- selanjutnya isi informasi pembayaran zakat dan kegiatan keagamaan lainnya

- Terakhir akan dimintai pernyataan terkait data yang sudah dimasukan

- Laporan lapor SPT tahunan pajak pribadi selesai

Demikian informasi dan penjelasan terkait cara lapor SPT tahunan pajak pribadi online lewat HP login djponline.pajak.go.id lengkap tutorial.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler