Bawa KTP dan Berkas Ini, BSU Rp 600 Ribu Cair di Kantor Pos Terdekat sampai Tanggal 27 Desember 2022

21 Desember 2022, 11:20 WIB
Bawa KTP dan berkas ini, BSU Rp 600 ribu cair di Kantor Pos terdekat sampai tanggal 27 Desember 2022. /Tangkap layar Instagram.com/@kemensosri

BERITA DIY - Bawa KTP dan berkas berikut ini, BSU Rp 600 ribu cair di Kantor Pos terdekat sampai tanggal 27 Desember 2022.

Pencairan BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022 diperpanjang. Dari tanggal terakhir 20 Desember 2022 menjadi 27 Desember 2022.

Kabar baik bagi para pekerja yang belum mencairkan BSU Rp 600 ribu di Kantor Pos ini diumumkan Kemnaker melalui akun Instagram @kemnaker.

“Batas Waktu Pencairan #BSU2022 Diperpanjang sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 lho,” tulis Kemnaker pada Senin, 20 Desember 2022.

Baca Juga: Asik! Pencairan BSU 2022 Desember Diperpanjang Sampai Tanggal Ini, Cek Cara Cairkan BLT Subsidi Gaji

Kemnaker pun mengajak para pekerja untuk cek daftar penerima BSU Rp 600 ribu melalui aplikasi PosPay. Berikut caranya:

- Instal aplikasi Pospay di HP dan buat akun pakai nomor HP aktif.

- Masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor terdaftar.

- Login ke akun, lalu klik logo Kemnaker.

- Pilih menu BSU "KEMENAKER 1" pada bagian "Jenis Bantuan”.

Baca Juga: Diperpanjang! Pencairan BSU Rp600 Ribu 2022 Hingga Tanggal Ini, Segera Cairkan dengan Cara Ini

- Tekan menu"Ambil Foto Sekarang" untuk ambil dan unggah foto KTP.

- Lengkapi dan isi biodata untuk melakukan pengecekan.

- Jika NIK pekerja terdaftar sebagai penerima BSU, kode QR akan muncul di layar.

- Bagi pekerja yang telah mendapatkan kode QR hasil pengecekan di aplikasi PosPay, bisa langsung mencairkan BSU tahap 7 di kantor Pos terdekat.

Pekerja yang terdaftar menjadi penerima BSU bisa mendatangi Kantor Pos terdekat. Pencairan hanya membutuhkan KTP dan berkas elektronik berupa QR dari aplikasi PosPay.

Baca Juga: Update! BSU Diperpanjang hingga 27 Desember 2022, Begini Alur Pencairan di Kantor Pos: Bawa KTP dan QR Code

Adapun bagi yang tidak terdaftar, perlu diketahui bahwa ada syarat yang harus dipenuhi agar mendapatkan BSU 2022. Di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.

3. Pekerja penerima gaji atau upah.

4. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta (pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar upah minimum dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).

Baca Juga: Hari Ini Terakhir BSU 2022 Cair! Begini Alur Pencairan BLT Subsidi Gaji di Kantor Pos dan Syarat Lengkap

5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI maupun Polri.

6. Bukan penerima PKH, BPNT, BPUM maupun Kartu Prakerja.

Sebagai catatan, BSU Rp 600 ribu hanya dicairkan sekali kepada setiap penerima. 

Demikian informasi bawa KTP dan berkas QR dari aplikasi PosPay agar BSU Rp 600 ribu cair di Kantor Pos terdekat. Pencairan sampai tanggal 27 Desember 2022.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler