Siapa yang Berhak Menerima Kartu Prakerja? Daftar Gelombang 48 Agar Dapat Rp 4,2 Juta

13 November 2022, 10:17 WIB
Siapa yang berhak menerima Kartu Prakerja? Simak penjelasannya dan info daftar Gelombang 48 agar dapat Rp 4,2 juta di sini. /Instagram.com/@prakerja.go.id

BERITA DIY - Siapa yang berhak menerima Kartu Prakerja? Simak penjelasannya dan info daftar Gelombang 48 agar dapat Rp 4,2 juta.

Saat ini banyak yang sedang cari tahu siapa saja yang berhak menerima Kartu Prakerja. Diketahui, Kartu Prakerja pertama kali diluncurkan pada 2020.

Kartu Prakerja pada 2020, 2021 dan 2022 atau hingga Gelombang 47 merupakan program peningkatan keterampilan semi bansos.

Sedangkan, mulai Kartu Prakerja Gelombang 48, pemerintah akan mulai menerapkan skema normal.

Baca Juga: Maaf, Berikut Daftar Golongan yang Tidak Bisa Lolos Kartu Prakerja Gelombang 48 di www.prakerja.go.id

Dalam skema normal ini, orang yang menerima Kartu Prakerja akan mendapatkan total bantuan dana sebesar Rp 4,2 juta. 

Adapun rincian bantuan yang diterima yaitu Rp 3,5 juta dana pelatihan yang tak bisa dicairkan tunai.

Kemudian ada insentif tunai Kartu Prakerja sebesar Rp 600 ribu dan insentif survei Rp 100 ribu.

Lalu, siapa yang berhak menerima Kartu Prakerja beserta bantuan yang diberikan pemerintah ini?

Baca Juga: Kartu Prakerja Tidak Buka Lagi Tahun 2022 Ini? Cek Bocoran Pendaftaran Gelombang 48 dan Perbedaan Skema

Kartu Prakerja hanya diberikan pemerintah kepada warga negara Indonesia (WNI), dengan kriteria sebagai berikut:

1. Berusia 18 tahun hingga 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD.

4. Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.

Baca Juga: Dapat Rp 4,2 Juta dengan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48, Berikut Info Jadwal dan Syarat Pendaftaran

Mulai Kartu Prakerja Gelombang 48 penerima bansos PKH, BPNT, BSU dan BPUM juga berhak menerima Kartu Prakerja.

Adapun pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 akan dibuka pada 2023, tapi belum diketahui tanggal pastinya. 

Sebagai pesiapan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48, Anda bisa membuat akun terlebih dulu di www.prakerja.go.id. Berikut caranya:

1. Buat akun di link www.prakerja.go.id 

- Masukkan email
- Masukkan data KTP, Kartu Keluarga, nomor HP serta data diri kamu lainnya untuk diverifikasi
- Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar

Baca Juga: Kartu Prakerja 2023 Skema Normal Hanya untuk Pemilik KTP Seperti Ini, Nominal Bantuan Gelombang 48 Bertambah

2. Gabung gelombang yang sedang dibuka

- Klik “Gabung Gelombang”
- Klik pernyataan persetujuan
- Dapatkan konfirmasi telah gabung pada gelombang yang sedang dibuka

Demikian penjelasan siapa yang berhak menerima Kartu Prakerja dan info daftar Gelombang 48 agar dapat Rp 4,2 juta.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler