Pemilik Usaha Ini Bisa Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu, Ini Syarat dan Cara Daftar BPUM 2022

5 November 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi - Pemilik usaha ini bisa dapat BLT UMKM Rp600 ribu, ini syarat dan cara daftar. /Unsplash/deviyahya.

BERITA DIY - Pemilik usaha dengan kriteria berikut ini bisa dapat BLT UMKM Rp600 ribu, ketahui syarat dan cara daftar bantuan di ini.

Pemerintah berencana akan kembali memberikan BLT UMKM sebasar Rp600 ribu kepada para pemilik usaha.

Namun tentunya tidak semua pemilik usaha bisa mendapatkan bantuan BLT UMKM ini. Hanya mereka yang memenuhi syarat dan kriteria penerima saja yang bisa menerima bantuan.

Lantas, bagaiaman para pemilik usaha mikro bisa daftar BLT UMKM dan syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk dapat bantuan tersebut, berikut penjelasannya.

Baca Juga: Syarat Dapat BLT UMKM 2022 yang Cair Rp 600 Ribu di Sini! Ini Cara Reservasi Ambil Uang BPUM di BRI

Sebagai informasi program bantuan BLT UMKM atau juga dikenal dengan BPUM telah diberikan kepada para pemilik usaha mikro sejak tahun 2020.

Bantuan pertama kali diberikan karena adanya pandemi Covid 19 yang berdampak pada matinya sektor usaha kecil dan mikro di Indonesia.

BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta pun diberikan kepada pemilik usaha mikro di tahun tersebut.

Kemudian pada tahun 2021, pemerintah kembali melanjutkan program ini dengan besaran bantuan yang diterima adalah sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Cek Penerima BPUM Tak di BNI banpresbpum.id & BRI Tapi di Link Ini, Kapan Cair? Ini Cara Daftar BLT UMKM 2022

Tak berhenti di situ saja, pada tahun 2022 ini pemerintah berencana melanjutkan program BLT UMKM atau BPUM untuk para pemilik usaha mikro.

Namun sayangnya hingga hari ini belum diketahui kapan bantuan akan disalurkan kepada para pemilik usaha.

Hal ini dikarenakan KemenkopUKM sebagai penanggung jawab program masih menantikan persetujuan anggaran dari Kemenkeu.

Jika anggaran ini telah disetujui maka barulah para pemilik usaha yang memenuhi kriteria dan syarat bisa dapat bantuan sebesar Rp600 ribu.

Baca Juga: Apakah BPUM 2022 Cair November? Update Pencairan BLT UMKM, Pemilik 5 Kriteria Ini Bisa Dapat Rp600 Ribu

Perlu diketahui bahwa hingga saat ini KemenkopUKM juga belum mengumumkan daftar syarat dan kriteria penerima bansos.

Namun jika berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, syarat penerima BLT UMKM adalah sebagai berikut.

- WNI yang memiliki KTP

- Memiliki usaha mikro

- Memiliki NIB atau SKU

- Bukan penerima BT PLKWN

- Tidak sedang menerima KUR

- Bukan ASN, Anggot TNI dan Polri, pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: BLT UMKM Rp600 Ribu Cair Kapan? Penuhi Syarat Ini Agar Bisa Terima BPUM

Begitu pula dengan cara daftar, sejumlah daerah sudah melakukan pendataan pemilik usaha mikro yang bisa mendapatkan bantuan baik dengan menyebar formulir online maupun datang langsung ke dinas koperasi dan UKM terkait.

Oleh karena itu, untuk mendapatkan informasi cara daftar penerima BLT UMKM baiknya para pelaku usaha mikro mengunjungi kantor dinas Koperasi dan UKM di daerah masing-masing.

Demikian informasi kriteria pemilik usaha mikro yang bisa terima BLT UMKM Rp600 ribu lengkap dengan syarat dan cara daftar.***

Editor: Sani Charonni

Tags

Terkini

Terpopuler