Kabar Terbaru Kartu Prakerja Dilanjut 2023? Pendaftaran Gelombang 46 Dibuka Kapan Cek Syaratnya di sini

4 Oktober 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi – Kabar terbaru benarkah Kartu Prakerja akan dilanjut 2023, pendaftaran gelombang 46 dibuka kapan cek syaratnya di sini. /Instagram.com/@prakerja.go.id

BERITA DIY - Berikut informasi kabar terbaru Kartu Prakerja akan dilanjut 2023, pendaftaran gelombang 46 dibuka kapan cek syaratnya di sini.

Informasi login Kartu Prakerja untuk daftar pakai dashboard www.prakerja.go.id cek syarat hingga program Kartu Prakerja sampai kapan banyak dicari.

Kabar terbaru pemerintah akan melakukan penyesuain skema dari program Kartu Prakerja menjadi skema normal pada tahun 2023.

Dikutip dari laman Ekon.go.id, Program Kartu Prakerja tersebut akan lebih difokuskan pada bantuan peningkatan skill dan produktivitas angkatan kerja.

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46 di www.prakerja.go.id, Kapan Dibuka dan Cara Dapat Rp600 Ribu

lebih lanjut bantuan biaya pelatihan secara langsung kepada peserta dan insentif pasca pelatihan dengan ragam pelatihan skilling, reskilling, dan upskilling.

“Program Kartu Prakerja akan lebih fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja sebagaimana konsep awal program ini dicanangkan sebelum era pandemi Covid-19,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari laman ekon.go.id pada 3 Oktober 2022.

Dalam kesempatan tersebut Menteri Airlangga Hartarto menyampaikan sekaligus menjadi Ketua Komite Cipta Kerja dalam Rapat Komite Cipta Kerja.

Komite tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan wakil ketua adalah Kantor Staf Kepresidenan.

Baca Juga: Kartu Prakerja Dibuka Kembali Kapan? Begini Cara Daftar Gelombang 46 Login Dashboard www.prakerja.go.id

Kemudian beranggotakan oleh Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perindustrian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Menteri Dalam Negeri.

Dalam rapat tersebut, para anggota komite sepakat untuk memulai skema normal pada tahun 2023 dan akan melanjutkan skema semi bansos hingga akhir Q4-2022 dengan besaran bantuan pelatihan dan insentif sama dengan sebelumnya.

“Pemerintah akan menambah anggaran sebesar Rp5 triliun dengan target 1,5 juta orang,” kata Menko Airlangga.

Selain itu terkait pelaksanaan skema normal tersebut, pada tahun 2023 Pemerintah akan melakukan penyesuaian besaran bantuan yang diterima peserta senilai Rp4,2 juta per individu.

Baca Juga: BPNT Oktober 2022 Cair Kapan Tanggal Berapa, Berupa Uang atau Sembako? Cek Penerima Online Via HP di Sini

Adapun rincian tersebut berupa bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp600 ribu yang akan diberikan sebanyak 1 kali, serta insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.

Selain itu, Menko Airlangga juga menuturkan bahwa Program Kartu Prakerja akan dilakukan secara online, offline.

Serta ada kemungkinan akan menyasar bagi penerima bantuan sosial dari kementerian/lembaga lainnya seperti Kementerian Sosial, Bantuan Subsidi Upah, atau Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) untuk dapat menerima manfaat dari Program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Cek ATM! BLT Cair ke 2 Juta Penerima BSU Tahap 4, Cek Subsidi Gaji Cair Tanggal Berapa via 4 Status BPJS Naker

Berikut syarat umum penerima Kartu Prakerja jika gelombang 46 resmi sudah dibuka tahun 2023 melalui www.prakerja.go.id.

  1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Demikian informasi kabar terbaru Kartu Prakerja akan dilanjut 2023, pendaftaran gelombang 46 dibuka kapan cek syaratnya di sini.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler