BERITA DIY - Simak cara daftar BPUM 2022, syarat penerima, dan jadwal penyaluran BLT UMKM.
Banyak yang mencari tahu bagaimana cara daftar Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022.
Selain cara daftar, pelaku UMKM juga mencari tahu syarat penerima BPUM 2022 dan jadwal penyaluran BLT.
Hal ini dikarenakan Pemerintah sudah memberikan sinyal akan kembali menyalurkan BPUM kepada UMKM di tahun 2022.
Baca Juga: Jadi Syarat BLT UMKM 2022, Ini Cara Daftar NIB di www.oss.go.id Agar Dapat BPUM Rp 600 Ribu
Kembali disalurkannya BPUM di tahun 2022 karena daya beli masyarakat yang masih rendah dan masih ada usaha mikro yang belum sepenuhnya bangkit.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebut bahwa penyaluran BPUM 2022 hanya akan diberikan kepada enam juta UMKM.
Tak terlalu banyak UMKM yang menerima BPUM dikarenakan waktu yang sangat mepet. Diperkirakan, BPUM akan mulai disalurkan pada bulan Oktober hingga Desember, sebelum tahun 2022 berakhir.
Enam juta UMKM yang bisa mendapatkan BLT UMKM Rp 600 ribu adalah yang sudah memenuhi syarat. Apa saja syarat penerima BPUM?
Syarat BPUM 2022
Berikut syarat penerima BPUM 2022:
1. Warga negara Indonesia (WNI) dan punya KTP
2. Memiliki usaha mikro (UMKM)
3. Belum pernah menjadi penerima BPUM 2020 atau 2021
4. Tidak sedang menerima KUR (Kredit Usaha Rakyat)
5. Bukan PNS/ASN, anggota TNI atau POLRI, dan pegawai BUMN atau BUMD
6. Memiliki ijin usaha berupa NIB atau SKU
7. Mengajukan diri ke Dinas terkait UMKM
Cara Daftar BPUM
UMKM yang ingin jadi penerima BPUM wajib mengajukan diri dengan cara sebegai berikut:
- Siapkan dokumen seperti KTP, nomor KK, nama, nomor HP, alamat usaha dan e-KTP hingga NIB atau SKU
- Kunjungi ke kantor Badan atau dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat kabupaten atau kota
- Sampaikan bahwa Anda ingin diusulkan sebagai calon penerima BPUM 2022
- Kemudian data Anda akan diusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM
Lolos tidaknya UMKM menjadi penerima BPUM merupakan keputusan mutlak dari Kementerian Koeprasi dan UKM.
Demikian informasi cara daftar BPUM 2022, syarat penerima, dan jadwal penyaluran BLT UMKM.***