Cara Cek Status Penerima BSU 2022, Cair Rp600 Ribu untuk Pekerja, dan Ini Arti Tanda di Link Kemnaker

15 September 2022, 12:45 WIB
Cara cek status penerima BSU 2022, cair Rp600 ribu untuk pekerja, ini arti 3 tanda status di link Kemnaker.go.id. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

BERITA DIY - Simak informasi cara cek status penerima BSU 2022, cair Rp600 ribu untuk pekerja, ini arti 3 tanda status di link Kemnaker.

Seperti diketahui pencairan bantuan BSU 2022 BLT Subsidi Gasi Rp600 ribu untuk pekerja sudah dimulai September 2022 ini.

Informasi cara cek daftar nama penerima BSU 2022 BLT SUbsidi Gaji Rp600 ribu hingga arti tanda status di link Kemnaker simak di sini.

Sebagai informasi untuk langkah atau cara cek penerima bantuan BSU 2022 BLT Subsidi Gaji Rp600 ribu bisa melalui dua link.

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 2 Cair jika Muncul Notifikasi Ini, Cek BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker

Link pertama yaitu menggunakan bsu.kemnaker.go.id, sedangkan link lain untuk cek bantuan BSU 2022 ialah bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kedua link untuk cek BSU 2022 BLT Subsidi Gaji diatas merupakan resmi dari pemerinta baik Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan dan tidak ada link lain.

Untuk mengetahui bagaimana cara cek daftar nama penerima BSU 2022 BLT Subsidi Gaji Rp600 ribu yang sudah mulai cair bisa simak artikel ini.

Sebelum cari tahu daftar nama penerima BSU, Anda harus memiliki akun di laman kemnaker.go.id, yang harus menyiapkan beberapa dokumen seperti NIK KTP, nama ibu kandung, alamat email, dan nomor handphone yang masih aktif.

Baca Juga: BSU 2022 Kapan Cair ke Rekening Bank? Cek Tanda Penerima BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker

Berikut langkah cek penerima BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:

1. Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau Klik DI SINI

2. Lihat di bagian bawah, akan ada bagian cek penerima BSU

3. Isi data yang diminta meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terbaru dan email.

4. Setelah data lengkap diisi, klik 'lanjutkan'

5. Akan muncul keterangan. Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, keterangan yang muncul sebagai berikut:

"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022"

Baca Juga: Penerima BSU 2022 Cek DI SINI, Ini 3 Tanda BLT Subsidi Gaji Cair Rp600 Ribu ke Rekening Pekerja Pekan Depan

Berikut keterangan serta informasi cek penerima BSU, serta langkah-langkah pencairannya:

Cek Penerima BSU di Laman Kemnaker:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id;

2. Daftar Akun;

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk;

Login ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil;

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

Baca Juga: BSU 2022 Cair Berapa Tahap? 3 Tanda Lolos dan 2 Cara Cek Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu

5. Cek Notifikasi

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi atau tanda berupa; terdaftar, ditetapkan dan tersalurkan ke rekening Anda. Ini arti dari tanda satus BSU 2022:

  • Terdaftar

Notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

  • Ditetapkan

Anda akan mendapatkan notifikasi "DItetapkan" apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

  • Tersalurkan ke rekening Anda

Anda akan mendapatkan notifikasi ini jika dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh).

Kemudian untuk penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.

Demikian informasi cara cek status penerima BSU 2022, cair Rp600 ribu untuk pekerja, ini arti 3 tanda status di link Kemnaker.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler