BERITA DIY – Simak informasi terbaru mengenai cara cek status penerima pencairan BSU BLT Subsidi Gaji 2022 di kemnaker.go.id tahap pertama yang baru saja dilaksanakan pada hari ini, Senin, 12 September 2022 dan dapatkan kesempatan menerima Rp 600 ribu dari Kemnaker.
Pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 senilai Rp 600 ribu sudah memulai tahap pertama pada hari ini, Senin, 12 September 2022.
Bantuan subsidi tersebut akan segera diberikan pada 4,36 juta pekerja yang telah terdaftar yang bisa diambil melalui Bank Himbara, seperti BNI, Bank Mandiri, BRI, dan BTN.
Dikutip oleh BERITA DIY dari laman ANTARA, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi menjelaskan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah bisa didapatkan secara bertahap pada hari ini.
Baca Juga: Cara Daftar Akun Kemnaker kemnaker.go.id Cek Dapat BSU 2022 Rp600 Ribu Cair Hari Ini
"Insyaallah dana BSU Rp600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara,” papar Anwar pada keterangan tertulis, Jumat, 9 September 2022 kemarin.
“Saya mengingatkan bahwa tahap pertama ini untuk penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara," tambah Anwar.
Lebih lanjut, Anwar juga berterimakasih kepada calon penerima BSU Rp 600 ribu yang sudah sabar menunggu pencairan pada bulan September 2022 ini.
"Kami memahami bahwa BSU 2022 sangat ditunggu pekerja/buruh. Namun, selain cepat kami juga harus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas program ini,” pungkas Anwar.
Sekedar informasi, BSU adalah program implementasi yang dilakukan oleh pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.
Bantuan Subsidi Upah ini juga bertujuan untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat kenaikan harga.
Pekerja yang ingin mendapat Bantuan Subsidi Upah BSU 2022 sebesar Rp 600 ribu harus memenuhi beberapa syarat supaya nominal yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan baik.
Berikut syarat untuk menerima program BSU Bantuan Subsidi Upah 2022 seperti dikutip oleh BERITA DIY dari laman bsu.kemnaker.go.id:
1. Warga Negara Indonesia
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
3. Gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta atau bagi pekerja atau buruh dengan UMP/UMK di atas Rp 3,5 juta dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
4. Bukan merupakan anggota ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI, dan Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH), dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Baca Juga: Link Cek Daftar Penerima BSU 2022, BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Hanya Cair ke 5 Jenis Rekening Ini
Calon peserta penerima program BSU Bantuan Subsidi Upah 2022 yang dirasa telah memenuhi syarat di atas dapat melakukan pedaftarand di kemnaker.go.id dengan melalui beberapa tahap, seperti:
1. Buka laman kemnaker.go.id di HP atau Komputer yang terkoneksi dengan internet
2. Lakukan pendaftaran di https://account.kemnaker.
3. Selanjutnya, isi alamat email, nomor handphone, dan password akun kemnaker.go.id
4. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengaktivasi akun dengan memasukkan OTP yang dikirimkan pada nomor handphone dan email yang terkait
5. Setelah selesai melakukan registrasi akun, lengkapi profil dengan mengakses Dashboard kemnaker.go.id
Peserta yang telah melakukan pendaftaran dan registrasi akun dapat mengecek status penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2022 melalui laman pemberitahuan di bsu.kemnaker.go.id.
Jika peserta terdaftar sebagai penerima BSU September 2022 tahap pertama, bantuan bisa segera dicairkan pada Bank Himbara pilihan, mulai dari BTN, Bank Mandiri, BNI, hingga BRI.
Sebagai pemberitahuan, penerima program BSU yang dikemudian hari terbukti melanggar atau menyalahi syarat yang telah ditetapkan, maka diwajibkan untuk mengembalikan dana tersebut pada Kas Negara.
Demikian informasi terbaru mengenai cara cek status penerima pencairan BSU BLT Subsidi Gaji 2022 di kemnaker.go.id tahap pertama yang baru saja dilaksanakan pada hari ini, Senin, 12 September 2022 dan dapatkan kesempatan menerima Rp 600 ribu dari Kemnaker.***