BERITA DIY - Masyarakat yang mencari data nama penerima PKH September 2022 di alamat cekbansos.kemensos.go.id dan tidak ditemukan bisa daftar online di aplikasi ini.
Simak bagaimana cara cek nama penerima, cara daftar online lewat aplikasi dan apa saja syaratnya.
Daftar online penerima PKH baru bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos yang dikembangkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Bagi masyarakat yang sudah coba cek kepesertaan PKH di alamat cekbansos.kemensos.go.id dan tidak terdaftar, bisa daftar online dulu di aplikasi Cek Bansos.
Baca Juga: Buruan Cek Bansos PKH Tahap 3 Online di Link cekbansos.kemensos.go.id dan Cara Daftar DTKS Kemensos
Aplikasi ini dihadirkan oleh Kemensos agar penyaluran bantuan dapat tepat sasaran dan merata lewat fitur Daftar Usulan dan Sanggah.
Bagi masyarakat yang dianggap layak menerima bansos pemerintah namun belum terdaftar bisa diusulkan melalui aplikasi Daftar Usulan, asalkan memenuhi syarat berikut:
- Merupakan WNI
- Bukan penerima bansos atau subsidi lain seperti Prakerja, BPUM, BPJS Ketenagakerjaan
- Bukan anggota ASN, TNI, Polri
- Merupakan warga miskin atau prasejahtera
Lewat bansos PKH ini, penerima manfaat PKH mendapat bantuan rutin tiap tahun mulai dari Rp 900 ribu hingga Rp 3 juta.
Sasaran penerima PKH ini juga bervariasi mulai dari kategori ibu hamil, anak usia dini hingga lansia dan pelajar.
Berikut ini panduan untuk melakukan daftar online pengajuan nama baru penerima PKH di aplikasi Cek Bansos:
1. Buka Play Store ketikkan kata kunci Cek Bansos pastikan pengembang aplikasi dari Kementerian Sosial
2. Unduh aplikasi kemudian instal pada ponsel
3. Buka aplikasi dan pilih Buat Akun Baru bagi pengguna baru atau login pakai username dan password bagi yang sudah punya akun
4. Buat akun baru untuk proses registrasi
5. Isikan data diri mulai dari NIK, nama, tanggal lahir, aprovinsi, kabupaten, kecamatan, nomor hp, dan email pada proses pendaftaran
5. Aktivasi akun melalui link verifikasi yang dikirimkan pada email didaftarkan
6. Masuk kembali ke aplikasi lakukan login sesuai username dan password yang didaftarkan
7. Pilih menu Daftar Usul
8. Isi field yang tersedia sesuai dengan data kependudukan calon yang diusulkan
9. Masukkan foto KTP dan foto kondisi rumah calon yang diusulkan
10. Kirim
Tunggu pihak admin Kemensos memverifikasi data dan mengaktivasi akun calon yang diusulkan.
Pengisian data di aplikasi Cek Bansos wajib sesuai data kependudukan karena proses ini langsung memadankan dengan data Dukcapil.
Demikian cara daftar nama usulan di aplikasi Cek Bansos jika nama tak terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id dan syarat daftar.***