Golongan Pekerja Ini Tidak Bisa Dapat BSU 2022, Ini Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu September 2022

2 September 2022, 18:10 WIB
Ilustrasi - Golongan pekerja yang tidak bisa dapat BSU 2022 lengkap syarat dapat BLT Subsidi Gaji. /PIXABAY/mohamed_hassan

BERITA DIY - Golongan pekerja ini tidak bisa dapat BSU 2022. Simak syarat dapat BLT Subsidi Gaji Rp600 ribu bulan September 2022 berikut ini.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan akan kembali memberikan bantuan subsudi upah (BSU) kepada para pekerja yang memenuhi syarat dan kriteria.

Besaran bantuan yang akan diberikan di tahun 2022 ini adalah Rp600 ribu dan direncanakan akan bisa mulai cair bulan September 2022.

Namun rupanya, ada beberapa golongan pekerja yang tidak bisa mendapatkan BSU atau BLT Subsidi Gaji di tahun 2022 ini, siapa saja? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: BSU 2022 Cair September Ini, Login Segera di Link Kemnaker untuk Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu

Sebagai informasi, program BSU ini sudah diberikan oleh pemerintah sejak tahun 2020 sebagai respon akan adanya pandemi Covid19 yang melanda di seluruh dunia.

Besaran bantuan yang diberikan pada tahun 2020 adalah sebesar Rp2,4 juta, sementara pada tahun 2021 besaran bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp1 juta.

Tahun 2022 ini, besaran bantuan yang akan diberikan adalah sebesar Rp600 ribu dan akan diberikan kepada 16 juta pekerja di Indonesia yang memenuhi syarat dan kriteria.

BLT Subsidi Gaji atau BSU ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga secara global.

Baca Juga: BSU Rp 600 Ribu Cair September 2022, Cek BLT Subsidi Gaji Pengganti BBM di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker

Kriteria penerima BSU 2022 sebesar Rp600 ribu ini adalah pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta yang terdaftar sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun golongan pekerja yang tidak bisa dapat BSU Rp600 ribu di tahun 2022 adalah sebagai berikut.

- Warga Negara Asing (WNA)

- Aparatur Sipil Negara (ASN)

- Anggota Polri

- Prajurit TNI

- Pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta

- Tidak terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Tanda Baru Penerima BSU September 2022, Tak Perlu Cek Link BLT Gaji di kemnaker.go.id dan BPJS Ketenagakerjaan

Namun golongan tersebut hanya merupakan prediksi saja karena hingga saat ini Kmenaker belum mengumumkan mekanisme pendaftaran, syarat dan mekanisme penyaluran BSU 2022.

Kemnaker tengah melakukan koordinasi dengan instansi seperti BKN, Polri, TNI, BPJS Ketenagakerjaan, Himbara dna PT Pos Indonesia.

Setelah segala mekanisme penyaluran bansos BSU ini selesai, bantuan BLT Subsidi Gaji Rp600 ribu bisa diterima oleh pekerja.

Demikian informasi goloangan yang tidak bisa menerima BSU Rp600 ribu dan syarat dapat BLT Subsidi Gaji 2022.***

Editor: Sani Charonni

Tags

Terkini

Terpopuler