Daftar Bantuan BLT UMKM Rp600 Ribu di Mana? Ketahui Dulu Syarat Dapat BPUM 2022 di Sini

30 Agustus 2022, 12:20 WIB
Ilustrasi - Daftar Bantuan BLT UMKM di mana, berikut informasi syarat dapat BPUM 2022. /UNSPLASH/John T

BERITA DIY - Daftar bantuan BLT UMKM bisa dilakukan di mana? Ketahui dulu syarat dapat BPUM 2022 berikut ini.

Pemerintah berencana akan melanjutkan pemberian program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau yang juga disebut dengan BLT UMKM di tahun 2022 ini.

Mendengar hal ini banyak dari para pelaku usaha mikro yang mencari tahu di mana proses daftar untuk dapat BLT UMKM dilakukan.

Sebelum mengetahui link untuk daftar penerima BLT UMKM ada di mana, para pelaku usaha mikro perlu mengetahui terlebih dulu syarat untuk dapat BPUM 2022.

Baca Juga: Informasi Bantuan UMKM BPUM 2022, Apa Saja Syarat Mendapatkan BLT Rp600 Ribu?

Perlu diketahui, bahwa hingga hari ini KemenkopUKM belum mengumumkan cara daftar, link daftar dan syarat untuk dapat BPUM atau BLT UMKM di tahun 2022 ini.

KemenkopUKm tengah menantikan persetujuan anggaran dari Kemenkeu. Anggaran sebesar 7,68 triliun diajukan dan disiapkan untuk program BLT UMKM ini.

Rencananya program BLT UMKM ini diberikan kepada sejumlah 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan tiap pelaku usaha akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu.

Setelah KemenkopUKM mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu, maka bantuan BLT UMKM pun dapat disalurkan kepada para pelaku usaha mikro.

Baca Juga: BLT UMKM 2022 Cair Rp 600 Ribu Kapan? Cara Cek Daftar Penerima BPUM di Link eform.bri.co.id

Karena masih menunggu persetujuan anggaran maka informasi seputar cara daftar, link daftar dan syarat daftar belum diketahui secara pasti.

Pemerintah baru memberikan sinyal bahwa penerima BLT UMKM tahun 2022 ini adalah pelaku usaha mikro yang tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan atau BT PKLWN.

Jika tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya, maka syarat lain untuk mendapat bantuan BLT UMKM ini adalah sebagai berikut.

- Warga negara Indonesia yang memiliki KTP
- Memiliki usaha mikro, kecil dan menengah
- Memiliki NIB dan SKU
- Tidak sedang menerima KUR
- Bukan anggota TNI, Polri, ASN dan pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: BPUM 2022 untuk Pelaku Usaha Masih Berlanjut? Cek Subsidi BLT UMKM Rp600 Ribu di eform.bri.co.id Berikut Ini

Sementara pada tahun sebelumnya juga, pelaku usaha mikro yang bisa mendaftar sebagai penerima BLT UMKM adalah pelaku UMKM yang sudah mendaftarkan diri melalui link yang telah disediakan.

Namun perlu diketahui bahwa hingga saat ini belum ada link resmi yang digunakan untuk mendaftar BLT UMKM tahun 2022.

Hati-hati terhadap penipuan link palsu. Demikian informasi daftar bantuan BLT UMKM ada di mana dan syarat dapat BPUM tahun 2022.***

Editor: Sani Charonni

Tags

Terkini

Terpopuler