BERITA DIY - Penerim BLT UMKM Rp600 ribu hanya para pelaku usaha yang penuhi syarat berikut ini, cek daftar syarat yang harus dipenuhi di artikel ini.
Pemerintah telah mengumumkan akan melanjutkan kembali program BLT UMKM bagi para pelaku usaha yang memenuhi syarat yang ditentukan.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, besaran bantuan BLT UMKM yang akan diterima oleh para pelaku usaha mikro di tahun 2022 ini adalah sebesar Rp600 ribu.
Ketahui lebih lanjut syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM Rp600 ribu ini.
Saat ini, KemenkopUKM sebagai pelaksana program BLT UMKM 2022, tengah menantikan persetujuan anggaran dari Kemenkeu.
Sebelum anggaran disetujui maka bantuan BLT UMKM belum bisa dicairkan kepada para pelaku usaha mikro.
KemenkopUKM juga tengah mengkaji mekanisme pendaftaran, penyaluran hingga pencairan BLT UMKM Rp600 ribu di tahun 2022 ini.
Setelah anggaran disetujui dan mekanisme matang, KemenkopUKM akan mengumumkan kelanjutan penyaluran BLT UMKM ini.
Baca Juga: Cair Rp 600 Ribu ke 12,8 Juta Orang Pelaku Usaha, Cek BLT UMKM 2022 di Eform BRI?
Kabar baiknya, pemerintah telah memberikan sedikit bocoran syarat penerima BLT UMKM Rp600 ribu di tahun 2022 ini.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah pelaku usaha bukan merupakan penerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BT PKLWN).
Selain itu, jika tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya, maka para pelaku usaha harus memenuhi syarat berikut ini untuk bisa mendapatkan BLT UMKM.
Berikut syarat penerima BLT UMKM tahun sebelumnya, selengkapnya.
- Warga negara Indonesia yang memiliki KTP
- Memiliki usaha mikro, kecil dan menengah
- Memiliki NIB dan SKU
- Tidak sedang menerima KUR
- Bukan anggota TNI, Polri, ASN dan pegawai BUMN/BUMD
Perlu diketahui bahwa besaran bantuan BLT UMKM yang diteriam di tahun sebelumnya berbeda yaitu Rp600 ribu untuk tahun 2022.
Sementara pada tahun 2021 besaran bantuan yang disalurkan adalah sebesar Rp1,2 juta dan pada tahun 2020 sebesar Rp2,4 juta.
Nantikan informasi resmi penyaluran BLT UMKM Rp600 ribu dari KemenkopUKM melalui lama resmi dan akun sosial media KemenkopUKM.
Demikian informasi syarat penerima BLT UMKM yang bisa dapat Rp600 ribu di tahun 2022.***