Pecahan Uang Rupiah Terbaru Terbit, Uang Apa Saja yang Sudah Tidak Berlaku?

18 Agustus 2022, 17:32 WIB
Pecahan uang rupiah terbaru terbit, ketahui apa saja yang uang yang sidah tidak berlaku. /Tangkap layar aplikasi pintar.bi.go.id

BERITA DIY - Bank Indoneseia meluncurkan uang rupiah kertas emisi 2022, simak pecahan uang rupiah terbaru yang terbit hari ini serta uang apa saja yang sudah tidak berlaku.

Bank Indonesia meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas baru yaitu tahun emisi (TE) 2022 pada hari ini Kamis, 18 Agustus 2022 di Jakarta.

Ketujuh pecahan uang terbaru yang terbit hari ini merupakan pecahan uang rupiah kertas yang terdiri dari pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5 ribu, Rp2 ribu dan Rp1.000.

Lantas bagaimana nasib uang kertas lama dan uang apa saja yang sudah tidak berlaku? Berikt penjelasannya.

Baca Juga: Pecahan Uang Rupiah Baru Terbit, Waspada Nominal Rp 10 Ribu Cs Jenis Ini Akan Dicabut! Ini Cara Tukar di Bank

Sebelum itu, perlu diketahui bahwa peluncuran uang rupiah kertas emisi 2022 dilakukan pada Kamis, 18 Agustus 2022.

"Pada hari ini 18 Agustus 2022 saya Perry Warjiyo Gubernur BI bersama Menteri Keuangan RI Ibu Sri Mulyani Indrawati dengan resmi meluncurkan 7 pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI," ucap Gubernur BI Perry Warjiyo saat acara peluncuran dikutip dari channel Youtube Bank Indonesia pada 18 Agustus 2022.

Pengeluran uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.

Pengeluran uang TE 2022 juga merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022.

Baca Juga: Bank Indonesia Rilis Uang Kertas Rupiah Terbaru TE 2022, Ini Penampakannya dan Dilengkapi Cara Tukar Uang Baru

Direktur Eksekutif - Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono menjelaskan bahwa melalui pengeluaran uang TE 2022 ini tidak memiliki dampak pecabutan dan/atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

"Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia." kata Erwin Haryono, dikutip dari siaran pers bank Indonesia, 18 Agustus 2022.

Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang bahwa pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Baca Juga: Cara Dapat Uang Baru 2022 dari Bank Indonesia, Tukar Uang Rupiah Kertas Terbaru Tahun Emisi 2022 dari BI

Masyarakat dapat melakukan penukaran uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.

Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran dapat diakses mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.

Demikian informasi pecahan uang rupiah terbaru terbit, uang apa saja yang sudah tidak berlaku.***

Editor: Sani Charonni

Tags

Terkini

Terpopuler