BERITA DIY - Simak penjelasan terkait 7 kriteria KPM yang berhak menerima bansos PKH tahap 3, disertai dengan cara cek nama penerima serta cara mendaftarkan diri sebagai penerima PKH 2022.
Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi kemiskinan di Indonesia pasca pandemi saat ini.
Penyaluran bansos PKH telah dilakukan oleh pemerintah sejak awal tahun 2022, di mana saat ini merupakan penyaluran tahap ketiga untuk bulan Juli hingga September 2022.
Bansos PKH hanya diberikan kepada masyarakat berstatus KPM untuk memenuhi kebutuhan pokok kehidupan sehari-hari.
Akan tetapi nominal yang diberikan oleh pemerintah melalui PKH berbeda untuk setiap penerimanya, di mana terbagi sesuai dengan kriteria yang terpenuhi oleh KPM.
Diketahui nominal bantuan PKH tersebut terbagi menjadi 7 kriteria berikut ini:
1. Kriteria Ibu Hamil/Nifas - Rp 750 ribu per tahap dengan total bantuan Rp 3 juta
2. Kriteria Anak Usia Dini (0 s.d. 6 tahun) - Rp 750 ribu per tahap sehingga total bantuan Rp 3 juta
3. Kriteria Pendidikan Anak SD/Sederajat - Rp 225 ribu per tahap sehingga total bantuan Rp 900.000
4. Kriteria Pendidikan Anak SMP/Sederajat - Rp 375 ribu per tahap sehingga total bantuan Rp 1,5 juta
5. Kriteria Pendidikan Anak SMA/Sederajat - Rp 500 ribu per tahap sehingga total bantuan Rp 2 juta
6. Kriteria Penyandang Disabilitas Berat - Rp 600 ribu per tahap sehingga total bantuan Rp 2,4 juta
7. Kriteria Anggota Keluarga yang Lanjut Usia - Rp 600 ribu per tahap sehingga total bantuan Rp 2,4 juta
Dari 7 kriteria di atas, maksimal hanya empat anggota dalam satu KPM saja yang bisa mendapatkan bantuan PKH.
Untuk melakukan pengecekan nama penerima bansos PKH, masyarakat KPM cukup ikuti langkah cek di bawah ini:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui HP di Playstore.
2. Pilih menu cek bansos, lalu masukkan data diri sesuai KTP.
3. Klik “cari data”, kemudian akan muncul informasi apakah kamu penerima manfaat BPNT atau PKH.
Selain dengan cara di atas pengecekan juga bisa dilakukan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Bagi KPM yang memenuhi kriteria dari pemerintah tetapi belum terdaftar sebagai penerima bansos PKH, bisa melakukan pendaftaran sebagai penerima PKH.
Proses pendaftaran sebagai penerima bansos PKH tersebut bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor kepala desa.
Demikian informasi terkait 7 kriteria KPM yang berhak menerima bansos PKH tahap 3, disertai dengan cara cek nama penerima serta cara mendaftarkan diri sebagai penerima PKH 2022.***