BERITA DIY - Berikut informasi bukan di bsu.kemnaker.go.id. Pekerja dapat BSU 2022 jika miliki tanda ini, cek melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu syarat pekerja atau karyawan bisa dapat BSU (Bantuan Subsidi Upah) tahun 2022.
Karyawan atau pekerja bisa memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mereka apakah aktif atau tidak melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Seperti diketahui, di tahun 2022 pemerintah dalam hal ini Kemnaker (Kementrian Ketenagakerjaan) akan melanjutkan program BSU.
Rencananya BSU 2022 diberikan kepada 8,8 juta pekerja atau karyawan yang memenuhi syarat. Salah satunya adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat pekerja atau karyawan bisa dapat BSU 2022:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berstatus sebagai karyawan peneirma upah/gaji
- Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan
Baca Juga: BSU Rp1 Juta Cair ke Karyawan yang Terima Tanda Ini, Begini Cara Cek di Link BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mengetahui status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja atau karyawan bisa cek dengan cara berikut:
- Buka sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Login dengan alamat email dan sandi yang terdaftar. Jika belum memiliki akun lakukan registrasi terlebih dahulu
- Klik menu layanan
- Lalu akan muncul status apakah pekerja terdfatar BPJS Ketenagakerjaan atau tidak
Adapun cara cek penerima BSU 2022 bukan melalui bsu.kemnaker.go.id. Melainkan melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Akan tetapi saat ini laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id terpantau masih dalam perbaikan dan belum bisa digunakan.
Demikian informasi bukan di bsu.kemnaker.go.id. Pekerja dapat BSU 2022 jika miliki tanda ini, cek melalui BPJS Ketenagakerjaan.***