BERITA DIY - Saat ini banyak yang bertanya apakah harus terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat BSU Rp1 juta yang cair tahun 2022. Cek kriteria pekerja yang dapat Subsidi Gaji melalui artikel ini.
BSU atau Bantuan Subsidi Upah juga sering dikenal dengan BLT Subsidi Gaji adalah program bantuan yang diberikan kepada pekerja atau karyawan dengan kriteria tertentu.
Adapun di tahun 2022, pemerintah akan kembali menyalurkan BSU kepada pekerja. Salah satu kriteria pekerja yang dapat Subsidi Gaji adalah memiliki penghadilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Dikutip dari ANTARA NEWS, pemerintah melalui Kemnaker (Kementrian Ketenagakerjaan) menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 triliun untuk penyaluran BSU di tahun 2022.
Anggaran yang ada akan dibagikan kepada 8,8 juta pekerja. Dimana setiap pekerja akan mendapatkan BSU sebesar Rp1 juta di tahun 2022.
Mentri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan data pekerja yang bisa menjadi penerima BSU akan bersumber dari data BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Bukan BSU, Link Daftar Bantuan Karyawan Rp2,4 Juta: Cair Tanpa Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan
Meski begitu, Kemnaker belum memberikan keterangan lebih lanjut apakah penerima BSU di tahun 2022 apakah harus terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
Namun apabila berkaca pada penyaluran BSU di tahun lalu, maka pekerja yang bisa dapat Subsidi Gaji adalah pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan aktif.
Jadwal kapan BSU di tahun 2022 cair sendiri belum diketahui. Kemnaker hingga saat ini masih mematangkan mekanisme penyaluran Subsidi Gaji bersama sejumlah pihak.
Berikut kriteria penerima BSU di tahun 2021:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK KTP
2. Merupakan peserta atau anggota BPJS Ketenagakerjaan aktif
3. Memiliki penghasilan atau gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan
4. Bekerja di wilayah PPMK level 3 dan level 4
5. Diutamakan merupakan pekerja yang bekerja di bidang industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate serta perdagangan
Untuk mengetahui status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bisa cek dengan cara sebagai berikut:
- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Kemudian pilih menu registrasi
- Isi formulir dengan data mulai dari nomor KPJ aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan alamat email
- Jika sudah melakukan registrasi akan dikirimkan PIN melalui alamat email dan SMS
Apabila sudah tergeistrasi dan memiliki akun bisa segera cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan cara berikut:
- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Masukkan alamat email dan kata sandi
- Setelah masuk, pilih menu layanan
Demikian informasi apakah harus terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat BSU Rp1 juta yang cair tahun 2022 dan kriteria pekerja yang bisa dapat Subsidi Gaji.***