Isi 3 Data Penerima PKH di Link cekbansos.kemensos.go.id, Solusi Jika Nama Tak Muncul: Daftar di Aplikasi Ini

17 Maret 2022, 15:00 WIB
Ada 3 tanda yang perlu dilakukan isi masuk sebagai penerima bantuan PKH lengkap dengan syarat dan cara daftar. /Tangkap layar: cekbansos.kemensos.go.id

BERITA DIY - Terdapat sejumlah data yang dapat dilakukan isi terlebih dahulu agar nantinya mengetahui apakah telah masuk ke dalam penerima bansos PKH.

Untuk melakukan isi data dan mengetahui apakah nama dirinya telah masuk sebagai penerima bantuan PKH diketahui dapat dilakukan dengan menggunakan link Kemensos yaitu cekbansos.kemensos.go.id.

Sebelum melakukan isi data yang terdapat dalam link Kemensos untuk penerima PKH tersebut maka dapat terlebih dahulu menyiapkan salah satu identitas yang dimiliki yaitu Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

Baca Juga: BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Kapan Cair, Cara Pekerja Bisa Dapat Rp 10,8 Juta Melalui BLT PKH 2022

Cara Isi Data Penerima PKH:

Setelah menyiapkan identitas berupa KTP, maka kemudian dapat mengisi berbagai data yang dibutuhkan saat melakukan cek penerima dengan cara sebagai berikut ini:

-Masuk ke dalam laman dengan menggunakan link cekbansos.kemensos.go.id

-Kemudian isi data alamat lengkap seperti Provinsi, Kota/Kabupaten, dan Kecamatan/Desa.

-Selanjutnya isi data nama lengkap sesuai yang tertera dalam KTP.

-Terakhir adalah isi data kode verifikasi yang didapatkan di dalamnya.

-Lalu klik pada menu 'Cari Data'.

Maka kemudian akan muncul nama sebagai penerima bantuan dana PKH dan keterangan apakah identitas tersebut telah terdaftar atau belum.

Baca Juga: BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Kapan Cair, Cara Pekerja Bisa Dapat Rp 10,8 Juta Melalui BLT PKH 2022

Syarat dan Cara Daftar PKH

Sedangkan bagi yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan PKH, kemudian dapat melakukan proses daftar usulan yang dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi Cek Bansos. Namun sebelumnya harus terlebih memenuhi berbagai syarat.

Beberapa syarat yang ditetapkan bagi masyarakat yang akan masuk menjadi penerima bantuan PKH adalah:

-Merupakan tergolong dalam masyarakat miskin atau rentan miskin.

-Terdampak pandemi Covid-19 seperti kehilangan pekerjaan.

-Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN/PNS, dan pegawai BUMN/BUMD.

-Tidak sedang masuk sebagai penerima bantuan sosial sejenis dari pemerintah.

Jika dirasa telah memasuki dan memenuhi berbagai syarat maka kemudian dapat melakukan proses daftar usulan menjadi penerima bantuan PKH.

Baca Juga: Cek BLT Bansos PKH 2022 Melalui cekbansos.kemensos.go.id, Pekerja dan UMKM Bisa Dapat Rp 2,7 Juta Maret 2022

Nantinya saat melakukan daftar sebagai penerima PKH maka dapat terlebih dahulu melakukan download aplikasi Cek Bansos yang bisa didapatkan di berbagai layanan pembelian aplikasi.

Selanjutnya, berbagai langkah yang dapat dilakukan adalah seperti daftar jika belum memiliki akun, lalu kemudian isikan berbagai identitas seperti yang dibutuhkan, dan selanjutnya pilih bantuan sosial yang ingin didaftarkan.

Untuk mengetahui apakah setelah melakukan daftar usulan tersebut masuk sebagai penerima bantuan PKH atau tidak, maka dapat dilakukan dengan kembali mengunjungi laman resmi Kemensos.

Baca Juga: Bantuan PKH 2022 Cair Lagi! Begini Cara Cek Nama Penerima Bansos Rp 4,4 Juta dan Daftar Online BLT Balita

Jika telah memastikan masuk sebagai penerima bantuan PKH maka kemudian dapat menyiapkan berbagai berkas untuk melakukan ambil dana bantuan yaitu seperti KTP, KK, dan Surat Undangan.

Pasalnya untuk melakukan ambil dana bantuan PKH dapat dilakukan di berbagai bank Himbara yang dilakukan sebagai tempat penyaluran seperti bank Mandiri, BRI, BNI, dan yang terakhir adalah BTN.

Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai cara mengetahui nama penerima PKH tahun 2022 yang dapat dilakukan dengan melakukan isi berbagai data melalui laman resmi Kemensos.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Tags

Terkini

Terpopuler