BERITA DIY - Simak cara daftar menjadi penerima dalam program bantuan PKH, bisa untuk 6 pemilik KTP ini dan daftar segera di aplikasi Cek Bansos.
Kemensos sebagai penyelenggara program bantuan PKH telah memastikan bahwa akan kembali dicairkan ke sejumlah orang dalam sesuai dengan kuota penerima yang sebelumnya telah ditetapkan.
Kuota penerima bantuan PKH yang telah ditetapkan oleh pihak Kemensos untuk tahun 2022 kali ini adalah 10 juta penerima yang akan didapatkan oleh sejumlah masyarakat yang masuk ke dalam penerima.
Agar nantinya masuk sebagai penerima bantuan PKH pada tahun 2022 kali ini maka dapat diketahui dengan telah memenuhi sejumlah syarat yang juga telah ditetapkan oleh pihak Kemensos.
Berbagai syarat yang telah ditetapkan adalah bagi masyarakat yang memiliki KTP, dapat terlebih dahulu mengetahui sejumlah kriteria, hingga kemudian baru dapat melakukan daftar sebagai penerima.
Untuk melakukan daftar sebagai penerima bantuan PKH ini sendiri dapat dilakukan dengan menggunakan layanan online melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat dilakukan download terlebih dahulu.
Syarat Penerima PKH Tahun 2022
Adanya sejumlah syarat penerima yang ditetapkan oleh Kemensos bagi yang akan mendapatkan bantuan PKH adalah agar nantinya sejumlah dana akan diberikan sesuai dengan yang membutuhkan atau tepat sasaran.
Inilah sejumlah pemilik KTP yang harus memenuhi syarat berikut ini agar masuk sebagai penerima bantuan PKH:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI
2. Merupakan termasuk warga miskin.
3. Merupakan warga rentan miskin.
4. Terdampak dengan adanya pandemi Covid-19.
5. Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN/PNS, dan pegawai BUMN/BUMD.
6. Bukan merupakan penerima bansos lain dari pemerintah.
Daftar Penerima Bantuan PKH Tahun 2022
Sedangkan untuk melakukan proses daftar menjadi penerima PKH maka dapat dilakukan dengan mudah cukup dengan menggunakan HP yang dimiliki oleh masyarakat dengan melakukan download aplikasi PKH.
Berikut merupakan cara daftar menjadi penerima bantuan PKH:
1. Masuk ke dalam aplikasi Cek Bansos yang sudah dilakukan download.
2. Kemudian lakukan buat akun terlebih dahulu jika belum memiliki.
3. Lakukan login dengan menggunakan akun yang telah dibuat sebelumnya.
4. Lalu, pilih menu 'Daftar Usulan'.
5. Isikan berbagai identitas yang diminta.
6. Pilih bantuan sosial yang ingin dilakukan.
7. Kemudian pilih menu 'Daftar Usulan'.
Sebelumnya diketahui bahwa penyaluran bantuan PKH tahap 1 yang lalu telah dilakukan percepatan pencairan kepada sejumlah penerima bantuan yang telah didaftarkan dalam data milik Kemensos.
Percepatan dalam penyaluran bantuan PKH tahap 1 dilakukan pada akhir Februari hingga awal Maret 2022 yang lalu dan dapat diambil oleh sejumlah penerima melalui berbagai bank Himbara.
Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai cara daftar menjadi penerima dalam program bantuan PKH yang dapat dilakukan oleh masyarakat yang memenuhi sejumlah syarat dan menggunakan aplikasi Cek Bansos.***