BERITA DIY - Ketahui golongan pelaku usaha yang dipastikan akan dapat dan masuk menjadi penerima BPUM atau BLT UMKM dengan cek melalui link resmi eform BRI dan banpres BNI.
Beberapa golongan pelaku usaha dipastikan akan mendapatkan bantuan dalam program BPUM atau BLT UMKM yang proses penyaluran masih dilanjutkan hingga akhir tahun atau tepat pada 31 Desember 2021 yang akan datang.
Sejumlah golongan yang dipastikan akan mendapatkan sejumlah bantuan dana Rp1,2 juta dari program BPUM atau BLT UMKM ini sendiri dapat diketahui berdasarkan pada berbagai syarat yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Kemenkop UKM sebagai penyelenggara.
Untuk mengetahui golongan pelaku usaha apa sajakah yang akan masuk menjadi penerima BPUM atau BLT UMKM tepatnya pada Desember 2021 kali ini dapat diketahui dengan menggunakan sejumlah link yang telah disediakan.
Beberapa link memang sebelumnya diketahui akan dapat digunakan oleh sejumlah pelaku usaha untuk melakukan cek penerima yang dapat dilakukan lewat link eform BRI dan juga banpres BNI.
Dengan menggunakan sejumlah link baik dari eform BRI maupun banpres BNI ini nantinya akan dapat dilakukan hanya cukup menggunakan KTP yang dimiliki oleh para pelaku usaha yang akan melakukan cek penerima itu sendiri.
Lebih lanjut, beberapa golongan pelaku usaha yang akan masuk menjadi penerima BPUM pada Desember 2021 kali ini sebenarnya telah dapat diketahui, sebab berdasar pada syarat yang sebelumnya telah ditetapkan.
Berikiut merupakan sejumlah golongan pelaku usaha yang dipastikan akan mendapatkan dana Rp1,2 juta yang diberikan dalam program bantuan BPUM atau BLT UMKM yang telah berlangsung sedari awal tahun:
1. Pelaku usaha merupakan seorang WNI dan memiliki KTP.
2. Pelaku usaha harus memiliki sebuah unit usaha dibuktikan dengan kepemilikan NIB dan SKU.
3. Pelaku usha bukan merupakan seorang ASN atau PNS
4. Pelaku usaha tidak tercatat sebagai anggota TNI maupun POLRI
5. Pelaku usaha bukanlah seorang pegawai BUMN atau BUMD.
6. Pelaku usaha tidak sedang menjadi penerima kredit KUR.
Sedangkan untuk lebih memastikan apakah nama sejumlah golongan pelaku usaha tersebut masuk ke dalam daftar penerima BPUM atau BLT UMKM, berikut merupakan cara cek yang dapat dilakukan melalui eform BRI dan banpres BNI:
BRI:
1.Login ke laman BRI dengan menggunakan link https://eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan NIK yang tertera pada KTP
3. Masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar
4. Klik "Proses Inquiry"
5. Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM
BNI:
1. Klik link melalui banpresbpum.id
1. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP
2. Klik Cari.
3. Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM.
Jika setelah melakukan cek penerima melalui eform BRI maupun banpres BNI terdapat tanda bahwa pelaku usaha tersebut masuk menjadi penerima BPUM maka dapat melakukan ambil bantuan di berbagai unit usaha kedua bank tersebut.
Sedangkan untuk akan melakukan ambil bantuan BPUM ini sendiri terdapat berbagai berkas yang jadi syarat untuk dibawa. Berbagai berkas tersebut seperti KTP, NIB, SKU, dan SPTJM yang dimiliki oleh para pelaku usaha.
Demikianlah beberapa golongan pelaku usaha yang akan mendapatkan bantuan dalam program BPUM lengkap dengan cara cek yang dapat dilakukan melalui link eform BRI dan juga banpres BNI.***