BERITA DIY - Hanya buruh 4 berkas yang jadi syarat untuk dapat BPUM atau BLT UMKM yang bisa dicairkan melalui bank BRI dan BNI pada November 2021 kali ini.
Bantuan dalam program BPUM atau BLT UMKM kembali dapat dicairkan oleh segenap pelaku usaha yang sebelumnya belum pernah mendapatkan banpres untuk pelaku UMKM sejumlah Rp1,2 juta ini.
Sebab hingga kini diketahui bahwa tahapan penyaluran atau pencairan program BPUM atau BLT UMKM masih berlanjut. Pada November 2021 ini sejumlah pelaku usaha dipastikan akan mendapatkan sejumlah banpres tersebut.
Untuk mendapatkan bantuan dalam BPUM atau BLT UMKM ini sejumlah pelaku usaha bisa mendapatkannya dengan mudah. Cukup dengan memenuhi beberapa syarat dalam proses tahapan pencairan program.
Berbagai syarat atau berkas memang telah ditetapkan untuk para pelaku usaha yang nantinya akan mendapatkan sejumlah bantuan dalam program BPUM atau BLT UMKM yang kembali cair pada November 2021 ini.
Meski demikian, sejumlah pelaku usaha harus memastikan terlebih dahulu sebelum melakukan tahapan cairkan bantuan haruslan memenuhi atau memastikan diri telah masuk ke daftar penerima BPUM.
Untuk dapat memastikan bahwa nama pelaku usaha telah masuk dalam daftar penerima BPUM atau BLT UMKM maka dapat melakukan cek penerima melalui beberapa bank yang telah disediakan sebelumnya.
Proses ini dapat dilakukan dengan mudah, sebab para pelaku usaha dapat mengaksesnya melalui sejumlah link resmi yang telah disediakan dalam penyaluran BPUM atau BLT UMKM melalui BRI dan BNI.
Berikut merupakan cara cek penerima BPUM:
1. BRI
-Masuk melalui link yang telah tersedia yaitu https://eform.bri.co.id/bpum
-Masukkan NIK KTP pada kolom yang tersedia.
-Masukkan kode verifikasi
-Klik 'Proses Inquiry'
-Kemudian akan muncul nama yang masuk menjadi penerima.
2. BNI
-Masuk melalui link resmi yaitu http://banpresbpum.id/
-Masukkan NIK KTP ke kolom yang sebelumnya telah disediakan.
-Kemudian akan muncul nama menjadi penerima BPUM.
Sedangkan dalam proses cairkan bantuan dalam program BPUM atau BLT UMKM sendiri dapat dilakukan dengan mudah oleh para pelaku usaha. Sebab dapaat dilakukan cukup dengan datang ke unit usaha BRI maupun BNI,
Meski demikian, khusus bagi para pelaku usaha yang masuk dalam daftar penerima pada bank BRI dapat melakukannya dengan terlebih dahulu melakukan ambil nomor antrean dengan menggunakan fitur reservasi online melalui link di atas.
Nantinya setelah berhasil melakukan ambil nomor antrean atau reservasi online BPUM, para pelaku usaha akan mendapatkan nomor referensi yang wajib untuk disimpan dan dibawa saat ambil bantuan tersebut.
Lebih lanjut, beberapa berkas yang harus dibawa oleh para pelaku usaha saat melakukan ambil bantuan sendiri yaitu seperti KTP, KK, NIB/SKU, dan nomor referensi yang telah didapatkan oleh nasabah BRI.
Nantinya pihak bank akan melakukan tahapan verifikasi berkas, setelah dirasa telah cukup maka akan dapat mencairkan nomimal BPUM atau BLT UMKM yang memiliki jumlah Rp1,2 juta per pelaku usaha.
Demikianlah informasi mengenai beberapa berkas yang menjadi syarat untuk melakukan tahap cairkan atau ambil bantuan dalam program BPUM atau BLT UMKM yang kembali cair pada November 2021.***