BERITA DIY - Ketahui solusi untuk dapat menerima BSU atau BLT Subsidi Gaji yang dapat dilakukan, serta simak 3 pekerja yang dipastikan tak dapat meski terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan.
BLT Subsidi Gaji atau BSU sampai saat ini telah memasuki Tahap 5 dalam proses pencairan kepada sejumlah pekerja yang sebelumnya telah masuk ke dalam daftar penerima program bantuan itu.
Rencananya proses pencairan atau penyaluran bantuan dalam program BLT Subsidi Gaji atau BSU ini kembali dilakukan pada bulan ini yaitu November 2021 ke sejumlah rekening milik para pekerja.
Meski demikian terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh para pekerja untuk bisa masuk dalam daftar penerima dan mendapatkan sejumlah dana dari program BLT Subsidi Gaji atau BSU.
Salah satu syarat utama menjadi penerima dan mendapaatkan sejumlah dana dari BLT Subsidi Gaji adalah masuk dalam peserta program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran maksimal hingga Juli 2021.
Meski demikian, tak seluruh pekerja yang telah masuk dalam peserta BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran sampai Juli 2021 akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU, sebab terdapat syarat lain yang harus dipenuhi.
Beberapa syarat lain selain terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan memang harus dipenuhi bagi para pekerja yang nantinya akan mendapatkan bantuan dalam program BLT Subsidi Gaji atau BSU pada Tahap 5 ini,
Setidaknya terdapat 3 syarat utama yang harus dipenuhi oleh sejumlah pekerja yang nantinya akan dapat BLT Subsidi Gaji atau BSU. Syarat utama yang pertama adalah harus merupakan seorang WNI dan dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
Sedangkan syarat berikutnya yang harus dipenuhi oleh pekerja yang akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji adalah terkait upah. Sebab upah yang dimiliki haruslah maksimal mencapai Rp3,5 juta per bulan.
Kemudian syarat yang harus dipenuhi terakhir adalah pekerja yang bekerja di berbagai sektor yang telah ditentukan. Berbagai sektor pekerja yang akan mendapatkan tersebut seperti sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti, serta barang dan jasa.
Bagi para pekerja yang telah memenuhi berbagai syarat yang harus dipenuhi saat akan mengambil atau mendapatkan BLT Subsidi Gaji maka dapat melakukan cek penerima di berbagai laman resmi.
Berbagai laman resmi bisa dimanfaatkan untuk melakukan cek penerima adalah seperti laman resmi milik Kemnaker maupun juga laman resmi yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Nantinya jika saat melakukan pengecekan penerima BLT Subsidi Gaji namun nama tak terdaftar sebagai penerima. Maka para pekerja tak perlu khawatir sebab terdapat beberapa solusi yang dapat dilakukan.
Beberapa solusi yang dapat dilakukan tersebut yaitu dengan menghubungi melalui DM maupun email yang telah disediakan oleh Kemnaker sebagai pihak penyelenggara bantuan tersebut.
Demikianlah informasi mengenai BLT Subsidi Gaji dengan 3 pekerja yang harus memenuhi syarat lengkap dengan solusi jika tak dapat.***