Cara Mencairkan BSU Tanpa Perlu Cek BPJS Ketenagakerjaan, Ini Referensinya

4 November 2021, 15:13 WIB
Ilustrasi - Pencairan BSU tanpa cek BPJS Ketenagakerjaan /PEXELS/Ahsanjaya

BERITA DIY - Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah bisa dicairkan kepada peserta yang memenuhi persyaratan.

Cara mencairkan BSU sendiri bisa dengan langsung cek apakah tercantum dalam status penerimaan bantuan subsidi upah.

Lalu jika sudah mendapat notifikasi sebagai penerima BSU, bisa langsung dicairkan melalui Bank Himbara terdekat.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Kemnaker Diperluas ke 1,6 Juta Penerima Data BPJS Ketenagakerjaan, Link Cek NIK KTP

Jika belum memiliki rekening Himbara maka proses pencairan BSU akan dibantu oleh Kemnaker untuk pembuatan akun Non Himbara.

Tidak hanya melalui BPJS Ketenagakerjaan, status pencairan BSU juga bisa dicek melalui laman Kemnaker.go.id atau bisa cek melalui WhatsApps.

Cek melalui Kemnaker:

- Buka laman Kemnaker.go.id

- Apabila belum memiliki akun maka dapat mendaftar lebih dahulu,

- Kemudian tekan login lalu dilanjutkan dengan mengisi profil biodata diri,

-Lalu cek pemberitahuan dan setelah itu peserta akan mendapatkan notifikasi.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair ke Pekerja yang Ada di 7 Wilayah, Simak Cara Ambil BSU Lewat Rekening Bank Ini

Berikut cara cek melalui WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan:

- Kirim pesan ke nomor 081380070175

- Apabila sudah mendapatkan respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021",

- Kemudian tinggal mengikuti petunjuk yang akan diberikan.

Tidak hanya dua cara diatas, selain melalui WhatsApp, para calon penerima BSU bisa cek melalui call center dan lainya.

Berikut cara mengeceknya:

- Lakukan panggilan ke nomor 175 atau dengan nama care@bpjsketenagakerjaan.go.id,
- Selain itu, penerima juga dapat menghubungi lewat direct message (DM) ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan,
- Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar,
- Peserta juga dapat menuju ke kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.

Baca Juga: Selamat! 7 Provinsi Baru Ini Dapat BSU Tahap 5, Sisa Kuota BLT Subsidi Gaji Cuma Cair ke 1,7 Juta Orang

Namun, tidak semua calon peserta penerima BSU bisa mengecek dan bisa mendapatkan Subsidi Gaji tersebut. Ada persyaratan juga perlu diperhatikan pekerja sesuai yang tertera pada laman kemnaker.go.id.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler