BERITA DIY - Para pedagang kaki lima dan pemilik usaha mikro berupa warung memiliki kesempatan untuk mendapatkan BLT UMKM PKL dan Warung atau yang juga dikenal dengan Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW), simak syarat dan cara dapatnya berikut ini.
Program BLT UMKM PKL dan Warung ini merupakan program yang diluncurkan oleh Pemerintah pada tanggal 9 September 2021. Bantuan ini ditujukan kepada satu juta pelaku usaha mikro, terutama pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung di Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM level 4.
Bantuan sebesar Rp1,2 juta ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yaitu pedagang kaki lima dan pemilik warung yang belum menerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Bantuan BLT UMKM PKL dan Warung atau BTPKLW ini diharapkan menjadi bantalan bagi PKL dan pemilik warung yang terdampak penerapan PPKM level 4 dan menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah.
Berbeda dengan penyaluran bantuan lainnya, penyaluran bantuan ini dilakukan dengan bantaun dari TNI dan Polri yanga akan melakukan pendataan dan penyalurannya di lapangan akan dibantu oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Adapun syarat untuk mendapatkan BLT UMKM PKL dan Warung atau BTPKLW adalah sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia atau WNI.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
- Memiliki unit usaha kecil dalam bidang perdangan.
- Berada pada wilayah yang menerapkan PPKM Level 4.
- Melampirkan berbagai bukti memiliki unit usaha seperti NIB dan SKU.
Cara untuk mendapatkan bantuan ini adalah para Pedagang Kaki Lima dan pemilik warung dapat hadir ke kantor kepolisian setempat atau setingkat Polsek dengan membawa syarat BTPKLW yang diperlukan.
Pihak kepolisian nantinya akan memverifikasi beberapa data yang dibawa oelh pendaftar dan jika memenuhi kriteria atau syarat, maka sejumlah dana bantuan akan diberikan.
Demikian informasi syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM PKL dan Warung atau BTPKLW Rp1,2 juta.***