BERITA DIY - Lima hari lagi penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM September 2021 berakhir. Berikut cara cek daftar penerima BPUM BRI dan cara cairkan BLT UMKM agar cair ke rekening.
Dengan batas waktu yang segera berakhir, maka kuota penerimanya pun semakin sedikit karena para pelaku usaha mikro sudah mencairkan bantuan BLT UMKM ke rekening.
Bagi Anda yang belum mengetahui cara cek penerima BPUM BRI, lakukan langkah berikut ini untuk mengetahui apakah NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima atau tidak.
Cek penerima BPUM BRI bisa dilakukan secara online. Jadi Anda tidak perlu repot-repot untuk cek ke dinas terkait.
Anda hanya perlu masuk ke laman Eform BRI tahap 3 menggunakan perangkat HP atau Laptop.
Selain perangkat, Anda juga harus menyiapkan nomor eKTP atau NIK KTP untuk bisa cek penerima BPUM BRI.
Setelah semuanya siap, masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum. Tunggu beberapa saat untuk muncul laman oencarian daftar penerima BPUM BRI September 2021.
Ketika sudah muncul, masukkan NIK KTP ke kolom yang sudah disediakan, lalu masukkan kode verifikasi sesuai dengan kode yang diminta.
Langkah terakhir yaitu klik "Proses Inquiry" untuk melihat apakah nomor eKTP Anda terdaftar sebagai penerima atau tidak.
Baca Juga: Tanda Banpres BPUM Rp1,2 Juta September 2021 Cair di BRI, Cek Link Resmi eform.bri.co.id
Sebenarnya tidak perlu cek penerima melalui Eform BRI tahap 3 jika Anda sudah menerima SMS pemberitahuan penerima BPUM.
Berikut bunyi SMS yang didapat ketika dapat BLT BPUM:
"Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP."
Namun jika Anda tidak menerima SMS dan bahkan NIK KTP Anda tidak terdaftar di Eform BRI tahap 3, ada alasan tersendiri kenapa NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM BRI.
Alasan NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM BRI karena Anda tidak memenuhi syarat dan kriteria penerima.
Selain itu juga Anda tidak boleh menjadi penerima BPUM BRI pada tahap sebelumnya karena penerima BPUM BRI September 2021 hanyalah pemilik usaha mikro yang belum menerima BPUM pada tahap sebelumnya.***