Informasi BLT Dana Desa Cair Rp 900 Ribu: Syarat Dapat hingga Alur Penyaluran Bantuan Rp 3,6 Juta per KPM

16 Agustus 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi bantuan BLT Dana Desa Rp 900 ribu cair dalam sekali pencairan /Ilustrasi Pixabay/Mario/PublikTanggamus/

BERITA DIY - Berikut informasi terkait bantuan dari pemerintah berupa bantuan langsung tunai atau BLT Dana Desa Rp 300 ribu perbulan dari mulai syarat dapat hingga cara pengajuan dapat bantuan.

BLT Dana Desa disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat dapat BLT Dana Desa sebesar Rp 300 ribu setiap bulannya.

Jika setiap KPM mendapatkan 300 ribu perbulannya, maka jika diakumasikan akan mendapatkan bantuan Rp3,6 juta dalam waktu 12 bulan.

Baca Juga: 6 Alur Lengkap Penyaluran BLT Dana Desa Rp3,6 Juta per KPM, Simak Pula Syarat Jadi Penerima

Kenapa dikatakan yang memenuhi syarat, karena yang sudah menerima bantuan lain tidak boleh menerima bantuan BLT Dana Desa.

Namun ada kabar baik untuk penerima BLT Dana Desa, pencairannya dapat dicairkan secara tiga bulan sekaligus.

Jadi penerima BLT Dana Desa dapat mencairkan bantuan Rp 900 ribu dalam sekali pencairan.

Baca Juga: Perhatian! BLT Dana Desa Cair Rp 900 Ribu, Berikut Syarat Jadi KPM Bantuan Desa

Lebih lengkapnya berikut syarat agar dapat BLT Dana Desa Rp 900 ribu:

  • keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang terdampak pandemi Covid-19.
  • kehilangan mata pencaharian
  • belum terdata (exclusion error)
  • mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis
  • keluarga miskin penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN.

Kemudian bagaimana cara agar Anda bisa dapat BLT Dana Desa Rp 300 ribu setiap bulannya? Anda harus mengajukan diri agar direkomendasikan oleh pihak kelurahan/desa ke pusat.

Baca Juga: Cermati Syarat dan Kriteria Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Rp 900 Ribu di Era Corona

Caranya, pengaju hanya tinggal mendatangi kantor kelurahan/desa domisili dan mengatakan ingin mendapatkan BLT Dana Desa.

Nantinya, pihak kelurahan/desa akan memberikan syarat-prasyarat yang harus dipenuhi seperti surat keterangan miskin, KTP, dan berbagai dokumen lain.

Alur lengkap penyaluran BLT Dana Desa sebagai berikut:

1. Nama pengaju dicatat relawan desa yang dibekali surat tugas dari Kepala Desa;

2. Pencatatan dilakukan di Rukun Tetangga (RT);

Baca Juga: Penuhi Syarat dan Kriteria Berikut Ini Agar Dapat BLT Dana Desa Rp 900 Ribu

3. Keluarga miskin dan berhak atas BLT Dana Desa ialah warga yang memenuhi minimal 9 dari 14 kriteria dari Kemensos;

4. Hasil pendataan disajikan dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) guna dilakukan validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Dana Desa;

5. Dokumen hasil Musdesus dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Kepala Desa dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);

6. Dokumen akan disampaikan ke Bupati/Walikota dan ditandatangani.

Itulah informasi BLT Dana Desa mulai dari syarat dapat BLT Dana Desa Rp 900 ribu dan alur penyaluran bantuan BLT Dana Desa.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler