BERITA DIY – Cek daftar penerima BPUM bisa melalui HP. Siapkan KTP dan segera login ke eform.bri.co.id dan banpresbpum.id agar dapat uang tunai Rp1,2 juta.
Kemenkop UKM akan menyalurkan BPUM kepada 3 juta orang sampai bulan September 2021. Penyaluran BPUM Tahap 2 ini sudah dimulai sejak akhir bulan Juli dengan kuota 1,5 juta penerima.
Di bulan Agustus ini masih terdapat kuota 1 juta penerima BPUM dan di bulan September masih akan dicairkan bantuan Rp1,2 juta kepada 500 ribu UMKM.
Masyarakat bisa menjadi penerima BPUM apabila namanya masuk daftar peneirma BPUM di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.
Masyarakat bisa cek daftar penerima BPUM dengan mudah bahkan melalui HP dan hanya perlu memasukkan NIK yang tertera di dalam KTP saja.
Namun sebelum cek daftar penerima BPUM di eform.bri.co.id atau pun banpresbpum.id, perlu diketahui syarat penerima BPUM di bawah ini.
Syarat Penerima BPUM
- Warga Negara Indonesia.
- Memiliki usaha mikro atau UMKM.
- Tidak sedang berhutang di bank atau mengikuti program KUR.
- Bukan ASN, Anggota TNI, Anggota Polri, karyawan BUMN dan karyawan BUMD.
- Belum pernah menerima BPUM di tahun 2021.
Cara Cek Daftar Penerima BPUM
1. Melalui Eform BRI
- Buka browser hp.
- Masuk ke eform.bri.co.id.
- Masukkan NIK.
- Masukkan kode captcha.
- Klik proses inquiry.
Apabila nama muncul, maka Anda dipastikan menjadi peneirma BPUM dan bisa mencairkan dana bantuan Rp1,2 juta di bank BRI.
2. Melalui Banpres BNI
- Buka browser hp.
- Masuk ke banpresbpum.id.
- Masukkan NIK.
- Klik cari data.
Apabila nama muncul, maka Anda dipastikan menjadi peneirma BPUM dan bisa mencairkan dana bantuan Rp1,2 juta di bank BRI.
Itulah cara yang mudah untuk cek daftar penerima BPUM melalui eform.bri.co.id dan banpresbpum.id melalui HP dan cukup memakai NIK yang ada di KTP.***