Beberapa Syarat untuk Daftar Menjadi Penerima BPUM Rp 1,2 Juta bagi Pelaku UMKM

10 Agustus 2021, 10:00 WIB
ILUSTRASI - Syarat, berkas, dan cara daftar BPUM bagi pelaku UMKM. /PIXABAY/EmAji.

BERITA DIY - Ketahui beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan daftar menjadi penerima BPUM atau bantuan senilai Rp 1,2 juta bagi para pelaku UMKM.

Beberapa syarat harus dipenuhi oleh para pelaku UMKM sebelum melakukan daftar menjadi penerima BPUM. Syarat-syarat tersebut telah ditetapkan oleh KemenkopUKM.

Ditetapkannya beberapa syarat bagi pelaku UMKM yang akan melakukan daftar sebagai penerima BPUM ini bertujuan agar nantinya pemberian bantuan ini dapat disalurkan secara tepat sasaran.

Baca Juga: Tanda Lolos Daftar BPUM Agustus 2021, Pakai KTP Login Link Ini dan Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta di BRI atau BNI

Sebelumnya, bantuan berupa BPUM untuk pelaku UMKM ini menargetkan para pelaku UMKM untuk mendapat bantuan bagi yang terdampak pandemi maupun PPKM Level 4.

Terdapat 3 tahap yang dicanangkan untuk melakukan pencarian bantuan dalam program BPUM ini. Dimulai dari bulan Juli yang menargetkan 1,5 juta pelaku UMKM. Sementara pada bulan Agustus ini ditargetkan 1 juta pelaku UMKM akan dapat menerima bantuan itu.

Terakhir pada bulan September bantuan ini ditargetkan akan dapat diterima oleh 500 ribu pelaku UMKM. Oleh karena itu total pelaku UMKM yang akan mendapatkan bantuan BPUM ini mencapai 3 juta pelaku UMKM.

Baca Juga: Nama Tak Ada di Link BPUM BNI banpresbpum.id, Ini 5 Link Daftar Online Banpres BRI yang Tutup 10 Agustus 2012

Lebih lanjut, pada tahap penyaluran BPUM bulan Juli telah disalurkan kepada para pelaku UMKM yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan ini. Namun para pelaku UMKM yang belum terdaftar tak perlu khawatir.

Sebab untuk tahap Agustus 2021, pendaftaran bagi para pelaku UMKM masih dibuka. Bahkan pemerintah melalui KemenkopUKM telah menganggarkan Rp 3,6 Triliun bagi tahap ini.

Meski demikian, sebelum melakukan proses daftar penerima BPUM, para pelaku UMKM harus mengetahui beberapa syarat yang telah ditetapkan. Berikut merupakan syarat-syarat bagi para para pelaku UMKM.

Baca Juga: Belum Dapat BPUM UMKM Tahap 2 Rp 1,2 Juta, Cek NIK KTP dan Lakukan Reservasi agar Bantuan Cair ke Rekening

1. Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah pelaku UMKM merupakan seorang WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP.

2. Pelaku UMKM yang akan mendaftar BPUM bukan merupakan anggota TNI, Polri, PNS, ASN, dan pegawai BUMN atau BUMD

3. Selanjutnya, pelaku UMKM bukan merupakan penerima bantuan lain seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Jika telah memastikan diri bahwa syarat-syarat tersebut terpenuhi, langkah yang dapat dilakukan selanjutnya adalah dengan menyiapkan berkas-berkas untuk daftar sebagai penerima.

Baca Juga: BPUM 2021: Cara Mencairkan Dana BLT UMKM Rp 1,2 Juta Melalui Link eform.bri.co.id Tanpa Antre

Beberapa berkas yang harus disiapkan untuk melakukan daftar sebagai penerima BPUM seperti, KTP, KK, Nomor telefon yang dapat dihubungi, Nomor Izin Berusaha (NIB), Surat Keterangan Usaha (SKU), dan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). 

Setelah mengumpulkan berkas-berkas tersebut, pelaku UMKM dapat melakukan pendaftaran dengan datang ke Dinas Koperasi dan UKM tingkat Kota/Kabupaten sesuai domisili.

Nantinya pada saat melakukan daftar, pelaku UMKM harus mengisi formulir yang telah disediakan. Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi terhadap berkas-berkas persyaratan yang telah dikumpulkan oleh pelaku UMKM.

Baca Juga: Penyebab NIK KTP dan Nama Tak Lolos BPUM Tahap 2 di Eform, Cek Penerima BLT UMKM Bisa Lewat banpresbpum.id

Jika pengajuan sebagai penerima BPUM ini diterima, maka pelaku UMKM akan mendapatkan pemberitahuan berupa SMS dari Dinas Koperasi dan UKM setempat.

Hingga kini pendaftaran para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan BPUM Tahap 2 atau Agustus masih dapat dilakukan. Oleh sebab itu segera penuhi berbagai syarat, kumpulkan berkas dan lakukan pendaftaran.***

 

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Tags

Terkini

Terpopuler