BERITA DIY – Pemprov DKI Jakarta akan menyalurkan Bantuan Sosial Tunai atau BST DKI Jakarta di bulan Juli. Berikut cara cek daftar peneirma melalui corona.jakarta.go.id dan cara cairkan bantuan.
Masyarakat miskin di Jakarta tidak akan menerima BST DKI Jakarta sebesar Rp300 ribu seperti bulan-bulan sebelumnya. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta akan menyalurkan bantuan Rp600 ribu sekaligus.
Jumlah ini merupakan gabungan atau rapel dari dana BST DKI Jakarta bulan Mei dan Juni yang sebelumnya belum disalurkan. Oleh karenanya BST DKI Jakarta yang cair bulan Juli ini adalah Rp600 ribu.
Berdasarkan informasi yang ada di situs corona.jakarta.go.id, tertulis bahwa bantuan BST DKI Jakarta akan langsung dikirimkan ke rekening penerima di minggu ketiga bulan Juli.
“Bantuan disalurkan melalui rekening Bank DKI sebesar Rp300 ribu per bulan. BST Tahap lima dan Tahap enam (bulan Mei dan bulan Juni 2021) disalurkan pada bulan Juli,” tulis informasi di situs corona.jakarta.go.id.
Penerima BST DKI Jakarta adalah sebanyak 1.007.379 KK yang tersebar di lima kota administrasi dan satu kabupaten.
Penerima bantuan terdiri dari 497.490 KK di Jakarta Timur, 160.733 KK di Jakarta Selatan, 79.346 KK di Jakarta Barat, 210.344 KK di Jakarta Utara 4.120 KK di Kepulauan Seribu dan 55.346 KK di Jakarta Pusat.
Masyarakat yang merupakan penerima BST DKI Jakarta adalah warga miskin yang terdaftar sebagai penerima bansos sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu penerima BST DKI Jakarta juga harus warga miskin yang bukan merupakan penerima Bansos PKH, Bansos Sembako dan BPNT dari Kemensos.
Berikut ini cara untuk cek daftar penerima BST DKI Jakarta:
- Buka laman corona.jakarta.go.id
- Pilih menu Bantuan Sosial
- Pilih sub menu Informasi Bansos
- Masukkan nomor KK
- Klik Cari Data
- Setelah itu akan muncul informasi mengenai daftar penerima BST DKI Jakarta
Berikut Cara Pencairan BST DKI Jakarta:
Bagi penerima bantuan yang sudah memiliki rekening Bank DKI, bantuan akan disalurkan langsung ke rekening dan bisa dicairkan melalui ATM atau Bank DKI terdekat di saat jam kerja.
Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening Bank DKI akan menerima undangan pencairan bantuan maksimal H-1 dari petugas bank wilayah yang ditunjuk. Penerima bantuan bisa datang ke Bank DKI dengan membawa KTP, KK dan surat undangan pencairan bantuan.
Penerima bantuan yang tidak hadir sesuai jadwal pertama, akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di 5 wilayah DKI Jakarta & Kepulauan Seribu.***